Tanggapi Balasan Dumas Divpropam Mabes Polri,Bambang " Semoga kita mendapatkan hak yang sama dimata Hukum "

 


 Tebingtinggi,Sumut-Menerima surat balasan Dumas, dari Divisi Profesi Dan Pengamanan (Divpropam)  Mabes Polri, Pimpinan Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) Indikator kota Tebingtinggi berharap Pihak DirKrimum Polda-Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut lebih profesional dalam mendudukan Kasus Perusakan Lahan yang di alami Ponirin.

"Kita berharap Penyidik Polda Sumut dalam hal ini pihak DirKrimum, segera mendudukan Kasus perusakan lahan, maupun Bid Propam Polda Sumut karena melibatkan oknum Polwan, agar Lebih Profesional dalam menyidik Kasus tersebut" .

Tambahnya "kita menilai kasus perusakan yang jelas Terang Benderang dilakukan sekelompok orang, menggunakan alat berat, dan di komandoi seseorang, masak sekelas bagian krimum Polda Sumut tidak mampu mendudukkan nya, Ada apa ini?" Tanya nya kesal.

Statement itu disampaikan pimpinan BBH dan Advokasi Indikator Bambang Santoso SH kepada wartawan rabu pagi (19/05/2021) Sekira pukul 09:00 wib di kantor BBH Indikator jalan Suprapto kota Tebingtinggi.

Sebelumnya, Laporan polisi atas perusakan lahan milik Ponirin di duga dilakukan oknum Polwan Marisa, terjadi setahun lalu, di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Cuka kabupaten Batu Bara dengan LP/154/IV/2020/Su/ Res Batubara hingga kini lebih dari 13 bulan, hanya masih dalam tahap Lidik.

Menanggapi Balasan Dumas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, yang diterima pada (18/05/2021) dini hari tadi, pendamping Hukum Ponirin mengapresiasi Respon cepat dari Divpropam Mabes Polri.

" Kita apresiasi respon cepat Divpropam Mabes Polri dalam menanggapi surat  Pengaduan Masyarakat yang kita kirim kan  5 Mei lalu, harapan kita Penyidik Polda Sumut juga segera merespon cepat permasalah ini".

"Semoga kita mendapatkan hak yang sama dimata Hukum, karena selama ini kita menganggap Laporan kita ke Polres Batu Bara yang telah di limpahkan ke Polda Sumut berjalan namun diduga tidak sesuai SOP" jelasnya.

Surat balasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri tertanggal 10 Mei 2021 Dengan nomer B/213/V/Was.2.4/2021/ Divpropam  yang bersifat klasifikasi Biasa perihal SP2HP2, selanjutnya melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut, keterangan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Kadivpropam Polri Nomor :R/449/V/ Was.2.4/2021/Divpropam pada 7 Mei 2021 prihal pelimpahan penanganan Dumas.

Dan pada poin selanjut juga tertera apabila ada Informasi lain yang ingin disampaikan dipersilahkan untuk menghubungi Bripka Rizki Adinata personal Yanduan Bidpropam Polda Sumut.

Konfirmasi awak Media terkait perkembangan kasus ke Bid Propam Polda Sumut, kepada Bripka Rizki Adinata masih belum ada Jawaban karena belum sampai ke tangan nya.

"Ijin bang ! ini surat sudah sampai ke kami tadi siang,  Dan surat tersebut sudah di limpahkan ke subbid paminal, Sekarang surat tersebut berada di min subbid paminal, Untuk perkembanganya  nanti saya kabari ya bang" jelasnya membalas WhatsApp wartawan selasa sore (18/05/2021). (repoart-red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.