Proses Penyidikan Perusakan Lahan Di BatuBara Lambat, Kuasa Hukum Korban Surati Kabareskrim Polri
Tebingtinggi -- Terkait Laporan Perusakan Lahan di Desa Kualatanjung BatuBara, yang Berproses Dinilai Lambat, Pendamping Hukum (PH) Ponirin Layangkan Surat Ke Mabes Polri, juga beberapa instansi pengawasan Hukum di Jakarta Pusat Selasa (27/04/2021) melalui Kantor Pos.
Laporan perusakan dengan nomer LP /154/ IV/ 2020/SU/Res Batubara pada 12 Maret 2020 Lalu, Atas pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan Brigadir Marisa Simanjuntak beserta orang-orang suruhannya pada 12 Maret 2020 hingga April 2021 sudah setahun hingga dinilai jalan di tempat belum ada kejelasan dari Pihak penyidik yang dalam hal ini Dirkrimum Polda Sumut, maupun Kabid Humas Polda Sumut.
Kasus yang saat ini telah dilimpahkan ke DirKrimum Polda Sumut sejak Oktober 2020, dalam pantauan awak media belum ada informasi yang di rilis Pihak Penyidik, Meski telah dikonfirmasi namun tidak ada Jawaban dari pihak DirKrimum Polda-Su.
Atas permasalahan tersebut Pihak Pengacara korban, M.Abdi SH, Paris Sitohang SH Dan Bambang Santoso SH melayangkan surat Laporan pengaduan atas dugaan pelanggran Ham yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polda Sumut.
Kepada wartawan Selasa Siang (27/04/2021) sekira pukul 14:00wib di bilangan jalan merdeka Kota Tebingtinggi para pendamping Hukum Ponirin menyampaikan kalau mereka melalui "BBH Indikator" melayangkan surat ke Mabes Polri dan beberapa Pengawas Hukum di Pusat, melaporkan dugaan pelanggran Ham yang diduga dilakukan Oleh Penyidik Polda Sumut.
"Melalui Badan Bantuan Hukum Indikator, Hari ini Kita surati , Kapolri, Kabareskrim Polri, Kabid Propam Mebes Polri, Wassidik Mabes Polri, Komisioner HAM RI, Kompolnas RI, dan Kabag Wasidik Polda-Su, karena kita menganggap Laporan kita Sudah tidak sesuai dengan Penanganan nya" jelas Bambang Santoso SH.
Lanjut Bambang "Dalam hal ini, Pihak kita yang sangat dirugikan, melaporkan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama Oleh Pihak Oknum Polwan Marisa Cs, Terus kita di laporkan membuat Surat Palsu, masak Penyidik mengejar-ngejar alas hak Surat tanah kita, sementara kita bisa buktikan kalau surat milik kita lengkap dan sah dan dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum, Kenapa Tidak Legal Surat Tanah Marisa Yang Di Kejar Sebagai Pelapor" jelasnya.
" Kalau Penyidik Profesional Saya yakin permasalahan ini sangat mudah diungkap, Di laporkan Pembuatan Surat Palsu Kepada klaien Kita Oleh Pihak Marisa Simanjuntak saya yakin Tidak berpijak pada Dasar yang Kuat, sebab klaein kita tidak pernah membuat surat menyurat, semua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik masak belum dapat juga benang merah dari permasalahan ini" ucapnya kesal.
"Perusakan jelas adanya, Kita lihat lah bagaimana kinerja Para pengawas Penegak hukum di pusat setelah menerima surat yang kita layangkan, untuk itu kita akan tetap berupaya menuntut kesetaraan dimuka Hukum" tutupnya.
Sampai berita ini di tayangkan redaksi pihak penyidik belum menjawab konfirmasi awak media terkait sejauh mana perkembangan penyidikan pada Laporan Perusakan Lahan tersebut.(Repoart-red S.S)
Tidak ada komentar