12 Bulan Belum Cukup Bagi POLDA-SU Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan di Kuala Tanjung
Ilustrasi
BatuBara -- Polda Sumut masih belum tetapkan satu pun tersangka dalam Kasus Perusakan yang di duga dilakukan Oknum Polwan Marisa Cs, pada lahan Ponirin Di Dusun 1 Desa Kualatanjung kabupaten BatuBara Sumatera Utara.
Kasus Perusakan lahan yang dilaporkan Korban Ponirin sejak 12 Maret 2020 dengan nomer Lp/154/IV/2020/SU/Res Batubara sampai Maret 2021 saat ini belum ada kepastian hukum atas laporan tersebut yang saat ini telah ditangani Pihak Dirkrimum Polda-Su.
AksiPerusakan lahan yang dilakukan secara bar-bar oleh kelompok yang Diduga suruhan oknum Polwan Marisa Simanjuntak sampai kini masih berkeliaran bebas hingga membingungkan pihak Kuasa hukum Pelapor.
Konfirmasi awak media terkait perkembangan penyidikan pada Kasus tersebut ke Mapolda Sumut yang dalam hal ini DirKrimum Polda-Su Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengarahkan konfirmasi ke Kadiv Humas Polda
" Konfirmasi ke Kabid Humas ya" isi WhatsApp DirKrimum Polda-Su kepada wartawan
Sementara konfirmasi yang dilayangkan Melalui WhatsApp ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait Perkembangan Penyidikan Kasus tersebut sampai 3x24 baru di jawab Minggu Malam (18/04/2021) sekira pukul 22:29 wib menyampaikan
"Saya Belum dapat Konfirmasi Dari Penyidik" balas Komisaris Besar Polisi Lulusan Akpol 98 itu
Menanggapi kasus tersebut, Kuasa hukum Pelapor Paris Sitohang SH Senin pagi (19/04/2021) sekira pukul 10:00wib dikawasan food court Jalan Peteran kepada wartawan menyampaikan masih merasa bingung kenapa sampai berlarut-larut seperti ini, padahal perusakan itu nyata Lengkap Saksi dan bukti buktinya
"Kita bingung Kenapa sampai 12 bulan masih belum cukup bagi Polisi Mengungkap Kasus Perusakan lahan Klaein saya, Saksi dan Bukti jelas, Bahkan dalam RDP Komisi A DPRD Sumut bersama Pihak Polda-Su, Polres Batubara dan pihak terkait, Sudah jelas dinyatakan Kasatreskrim Polres BatuBara ada unsur Pidananya disana" kata Paris.
Paris sitohang
Lanjut Paris "kita Berharap Polisi Segera menyelesaikan Kasus ini, setahun Kasus ini ibarat ngambang, Sementara semua saksi sudah di panggil pihak Penyidik" tutupnya
Kasus perusakan lahan yang bermula dari datangnya Sekolompok orang, diduga dibawah komando Oknum Polwan Marisa merusak lalu menguasai lahan tersebut secara sepihak sejak 12 Maret 2020, dimana historis kepemilikan dan penguasaan fisik lahan telah 10 tahun di kelola Ponirin.
Kasus yang sudah sampai menjadi perhatian Kapolri jenderal Polisi Idham Azis dalam Rapat kerja Bersama DPR-RI 30 september 2020 hingga kini April 2021 catatan dalam pantauan awak media masih juga dalam Penyidikan DirKrimum Polda-Su. (tim-red/SS)
Tidak ada komentar