Komisi A DPRD Sumut Meminta Polres Batu-bara Mencabut Plang Dari Lahan Ponirin
Tebing tinggi,- Sebelum persoalan pengrusakan lahan yang disengketakan Ponirin dan Oknum Polwan di Batu-bara benar-benar tuntas, Komisi A DPRD Sumut Meminta Polres Batu-bara mencabut Plang dari lahan sawit milik Ponirin yang terdapat di Desa Kualatanjung Batu Bara
“Sebelum persoalan peristiwa tindak pidana atas pengrusakan lahan Ponirin benar-benar tuntas, kita minta Polres Batubara mencabut plang yang berdiri di lahan sengketa tersebut"
Pernyataan itu disampaikan pimpinan Komisi A DPRD Sumut Thomas Dachi bersama Partogi Sirait, Taripar Hutabarat dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, dihadapan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat rapat dengar pendapat masalah pengrusakan lahan yang di adukan warga pemilik lahan, Jumat (5/2/2021) di gedung DPRD Sumut.
RDP yang dihadiri langsung pemilik lahan Ponirin didampingi BBH PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH , Jimmy Chaniago dan politisi FPDI Perjuangan Sugianto Makmur, Beserta Kuasa hukum Ponirin M.Abdi SH, Paris Sitohang SH, Dan Bambang Santoso SH di skors Komisi A dan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat berikutnya, akan "memanggil " pihak Poldasu.
Sebelum rapat diskors, pengacara Ponirin M.Abdi SH membeberkan riwayat kepemilikan tanahnya dan kronologi peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap lahannya. Dimana pihaknya membeli tanah dari Cipto Darminto tahun 2010. Setelah membeli kedua bidang tanah, Ponirin menguasai dan mengelola kedua bidang tanah dengan menanam kelapa sawit sebanyak 500 pokok dan telah menikmati hasilnya selama 7 tahun.
“Sejak awal, tanah Ponirin berbatasan dengan tanah Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak Saling menghormati, tapi dirusak M Simanjuntak (anak Alfonso) berprofesi Polwan,” ujarnya.
Pada april 2020, ungkapnya lagi, M Simanjuntak dan suaminya beserta kelompok orang membawa parang dan menggunakan alat berat (excavator) merusak tanaman sawit di lahan Ponirin. Tindakan pengrusakan itu langsung dilaporkan ke Polres Batubara dengan kerugian Rp30 juta. Pihak Polres Batubara kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line agar tempat kejadian perkara steril. Namun M Simanjuntak tidak menghargai dan memasang plang merek di areal tanah yang dipolice line.
“Setelah 6 bulan Ponirin melaporkan M Simanjuntak cs ke Polres Batubara, M Simanjuntak melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat ke Poldasu. Kemudian Ponirin melaporkan M Simanjuntak ke Poldasu atas tindakan M Simanjuntak merusak police line. Anehnya, Ponirin sebagai pelapor sudah diperiksa 3 kali. Sampai BAP terakhir Oktober 2020, pemeriksaannya yang dikejar penyidik hanya bukti kepemilikan tanah Ponirin, bukan peristiwa tindak pidana pengrusakan dilakukan M Simanjuntak Cs,” ungkapnya.
Karena itu, tambah kuasa hukumnya, Ponirin telah menyurati dan memohon perlindungan serta kepastian hukum ke Poldasu guna mengambil alih kasus laporan Ponirin tertanggal 12 April 2020 dengan harapan di tangan Poldasu kasus tersebut bisa cepat tuntas. Padahal, dari rangkaian perbuatan M Simanjuntak Cs, sudah memenuhi unsure ke 2 pasal KUHP, karena dengan sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan. Dengan alat berat dan segerombolan orang membawa parang merusak lahan Ponirin membuat keributan sudah dilarang kepala dusun tapi tidak digubris.
“Kami masih tetap berpikir positif terhadap pihak kepolisian, tapi ada sedikit kejanggalan, karena penyidik hanya menitik beratkan pemeriksaan alat bukti surat kepemilikan. Padahal kasus yang dilaporkan ponirin adalah kasus pengrusakan bukan kasus sengketa kepemilikan,” ujarnya seraya berharap RDP Komisi A dengan kepolisian bisa membongkar secara tuntas kendala dan hambatan, apa yang membuat kasus laporan Ponirin sampai saat ini belum ada kepastian hukum. (S-Red)
Tidak ada komentar