Satreskrim Polrestabes Medan belum menindak lanjuti laporan penangkapan terhadap dua tersangka penganiyaan anak dibawah umur.



Medan,mashuri.co.id
Mhb Rafa (9) adalah anak dibawah umur yang menjadi korban Penganiayaan oleh dua orang tersangka Intan Sari Hsb dan Dayat tepatnya di Masjid Al Jamiatul Jalan Pimpinan Medan perjuangan Jumat (14.08.2020) pukul 21.00 Wib. Namun laporan keluarga korban di Satreskim polrestabes Medan  mengendap dan jalan ditempat.

Meskipun keluarga korban sudah membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Medan Minggu (16.08.2020) dengan surat laporan Nomor : STTP / 2019 / VIII / Yan 25  /2020 / SPKT Polrestabes Medan dan sudah melakukan Visum terhadap korban hingga kini pihak Reskrim Polrestabes Medan belum melakukan tindak lanjut penangkapan terhadap kedua tersangka hingga korban Penganiayaan (Mhd Rafa) terauma bila melihat tersangka gentayangan yang  kebal hukum tersebut dan ada kesan pihak Reskrim Polrestabes Medan bekerja tidak PROMOTER seperti semboyan kepolisian , "PROMOTER " tidaklah  berfungsi di Reskrim Polrestabes Medan.

Keluarga korban sangat menyesal atas laporan penganiayaan anaknya hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan dan Anaknya kini sangat ketakutan bila bertemu dengan kedua tersangka .

"Adik saya itu red (Mhd Rafa ) sangat terauma bang , dia sangat ketakutan bila ketemu yang menganiaya dia itu " ungkap abangnya kepada awak media saat ditemui di Panglima Cofe tepatnya didepan Polres tabes Medan Rabu (07.10.2020) pukul 16.30 Wib.

Namun saat dikonfirmasi Wartawan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasa Tobing melalui pesan WhatsApp ya terkait belum ada tindak lanjut penangkapan kedua tersangka hanya memberi jawaban singkat yaitu ATENSI

" Atensi Lae " jawab kasat singkat(MRK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.