Sidang mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali hanya dihadiri Pdt. Gidion Saragih selaku Penggugat sedangkan Ephorus HKBP hanya mengutus perwakilan saja.
Tarutung.mashuri.co.id
Bahwa kericuhan yang saat ini terjadi di HKBP Cibinong bermula dari tindakan Ephorus HKBP yang secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan melakukan mutasi kepada Pdt. Gidion Saragih, dimana mutasi tersebut dipandang melenceng dari aturan yang berlaku di HKBP.
Akibat dari hal tersebut berimbas kepada jemaat gereja, ada yang pro terhadap keputusan Ephorus tersebut dan da juga yang kontra.
Permasalahan ini sebenarnya diawali dari perselisihan diantara jemaat sendiri dimana sebagian besar jemaat senang dengan Pdt. Gidion Saragih karena sejak ia mulai melayani HKBP Cibinong proses pembangunan gereja menjadi transparan, bahkan dibawah kepemimpinan Pdt. Gidion Saragih biaya pembangunan gereja menjadi lebih kecil dengan luas bangunan yang lebih besar dibandingkan dengan penganggaran yang sudah ada sebelum Pdt. Gidion melayani.
Akibat dari perubahan-perubahan yang berdampak positif tersebut, sebahagian kecil jemaat yang tidak senang terhadap perubahan tersebut (70 kepala keluarga) memicu kericuhan dan menentang bahkan menuntut agar Pdt. Gidion Saragih pergi dari HKBP Cibinong, dan Akhirnya entah bagaimana hal tersebut seolah olah diakomoir oleh Ephorus HKBP, sehingga SK Mutasi Pdt. Gidion Saragih keluar digantikan dengan Pdt. Tiapul Hutahean.
Bahwa, sebagai akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan maka Pdt. Gidion Saragih yang didukung sebagaian besar jemaat HKBP Cibinong (1500 kepala keluarga) melayangkan gugatan kepada Ephorus HKBP melalui Pengadilan Negeri Tarutung berdasarkan Register Perkara No. 32/Pdt.G/2020/PN. Trt yang didaftarkan pada tangal 29 Mei 2020 .
Bahwa Pengadilan Negeri Tarutung telah memediasikan para pihak agar permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan secara bijaksana baik itu kepada Ephorus selaku pimpinan HKBP dan Pdt. Gidion Saragih yang merupakan adalah pelayan umat.
Sidang mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali hanya dihadiri Pdt. Gidion Saragih selaku Penggugat sedangkan Ephorus HKBP hanya mengutus perwakilan saja, padahal hakim mediator sudah menganjurkan agar Ephorus dapat hadir.
Bahkan sampai sekarang agenda persidangan sudah memasuki tanggapan terhadap jawaban Tergugat (Ic. Ephorus HKBP), itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan sama sekali tidak ditunjukkan oleh Ephorus HKBP.
Bahwa menanggapi permasalahan terhadap jemaat HKBP Cibinong, Penguggat (Ic. Pdt. Gidion Saragih) melalui Kuasanya Aloksen Manik. SH , Parluhutan Situmorang, SH, Summerson Giawa, SH dan Tumonggo Lubis, SH menyampaikan kepada seluruh jemaat untuk dapat menahan diri terhadap persoalan ini, karena masalah mutasi tersebut sudah masuk kepada ranah hukum, maka untuk itu marilah kita bersama sama untuk dapat menghormati proses yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tarutung.
Bahwa, Penguggat (Ic. Pdt. Gidion Saragih) melalui Kuasanya menyampaikan untuk berhati hati agar tidak terpancing/tersulut emosi sehingga timbul perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, karena citra HKBP harus tetap kita jaga sebagai Rumah Tuhan.(MRK)
Tidak ada komentar