Bandar Narkoba "cokna" saat diamankan tewas diduga sesak nafas , BB 1 ons sabu-sabu.
DELI - SERDANG.Mashuri.co.id
Sat Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan 2 pria yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya yakni Tumpal Hendrik Ferdianto Alias Bolon (37) personel Polri, warga Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Abdi Sanjaya alias Cokna (28) warga Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang yang mati lemas saat ditangkap.
Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi dalam keterangan persnya, Sabtu (12/9/2020) sore menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada Kamis (10/9/2020) malam, petugas mengamankan Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon dirumahnya.
Selain mengamankan pria yang berstatus anggota Polri itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 HP merk Oppo F9, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk softgun dan uang tunai Rp 45 juta.
Saat diinterogasi, Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon mengakui jika barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari Abdi Sanjaya alias Cokna yang beralamat di Kecamatan Pancur Batu.
Berdasarkan keterangan tersangka Tumpal, lanjut Kapolresta, petugas Sat Narkoba melakukan pengembangan. Pada Jumat (11/9/2020), petugas berhasil menangkap Abdi Sanjaya di Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, berikut barang bukti 1 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram pada kantong depan sebelah kanan Abdi dan 1 unit HP merk Vivo.
Namun saat Abdi Sanjaya ditangkap, tiba-tiba dia lemas. Selanjutnya, petugas membawa Abdi ke RSUP Adam Malik. Setelah beberapa saat, Abdi Sanjaya telah meninggal dunia. Lalu, petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.
"Hasil otopsi belum kita terima sehingga belum diketahui penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto diancama pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Yemi Mandagi. (Mrk)
Tidak ada komentar