Ditreskrimum Polda Sumut berhasil ungkap penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan antar propinsi.
Medan.mashuri.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap komplotan perampok nasabah bank lintas propinsi.
Para pelaku juga terlibat dalam kasus yang sama di beberapa propinsi, mereka berhasil diamankan yang bertempatan di hotel Riau.
Sebanyak 5 orang komplotan ditembak dibagian kaki, satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dengan berupaya melukai petugas saat dilakukan pengembangan.
Informasi yang diperoleh, tersangka yang tewas yakni Tejar alias Tarjo. Sedangkan tersangka Awaluddin alias Udin, Dodi Cotriko alias Dodi, Heriansyah alias Yansa, dan Suwarto alias Warto, dilumpuhkan dengan tembakan dikakinya.
Kapolda Sumut menyampaikan : Para Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan yang dilakukan di tempat yang sama di jalan batu Jong kel.parapat kec. Girsang bolon kab.simalungun , jalan sisimanga raja kel. Kartini kec.rantau Prapat tengah kabupaten dan jalan Ahmad Yani Kel.asuhan kec.siantar timur kota pematang Siantar .
Dalam pembagian hasil pencurian, para tersangka mendapatkan hasil yang berbeda beda dan hasil nya di transfer kekeluarga mereka masing masing .
Dan adapun pelaku lainnya atas nama Jimmy yang berperan memasang paku ke mobil dan mang no yang ikut melakukan pencurian terhadap nasabah bank mandiri rantau perapat berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
- 6 buah paku yang sudah di modifikasi
- 3 unit sepeda motor merk yang Yamaha viksion warna biru , Yamaha Jupiter MX warna merah , dan Honda beat warna putih
- 4 buah helm
- 1buah jaket warna cream
- 1 buah senjata api rakitan
Kapolda Sumut Irjen.Pol.Drs Martuani Sormin Siregar menghimbau kepada masyarakat setiap pengambilan uang yang berjumlah besar di bank meminta bantuan pengawalan polisi untuk menghindari tindak kejahatan perampokan terhadap nasabah bank .
"Kita juga menghimbau kepada masyarakat, untuk pengambilan uang yang berjumlah besar di bank, bila perlu meminta bantuan terhadap aparat kepolisian untuk menghindari tindak kejahatan perampokan terhadap nasabah bank".
Pelaku yang berhasil diamankan terjerat dalam pasal 363 KUHP atau ancaman 7 tahun . (Endang/Mrk)
Tidak ada komentar