Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan
Medan.mashuri.co.id
Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus empat pelaku terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Andri Pratama Siregar Alias Letoy (29) warga Jl. Kelambir V, Sabarullah (25) warga Jl. Benteng, Erwin Syahputra (24) warga Jl. Kelambir V tanah Garapan dan Galuh Pamungkas (22) warga Jl. Binjai.
Saat diamankan ke empat tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hingga akhirnya satu diantaranya meregang nyawa ketika akan mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing, Selasa (16/6/2020) menyampaikan, Tersangka Pratama Siregar Alias Letoy yang tewas ditembak adalah disinyalir sebagai otak pelaku.
"Saat akan diamankan ke empat tersangka melakukan perlawanan hingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur, namun salah satu tersangka yang meninggal dunia yakni bernama Letoy melawan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga membahayakan petugas", papar Kombes Riko.
Kombes Riko juga menjelaskan ke empat tersangka merupakan mantan napi yang baru saja keluar dari Lapas karena asimilasi korona.
Riko menambahkan ke empat tersangka beraksi di dua lokasi yaitu wilayah Medan Baru pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 13.30 Wib dan Medan Sunggal pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 14.20 Wib. Selain itu aksi para pelaku juga sempat viral di media sosial (medsos).
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan terhadap tersangka diantaranya, 3 unit Sepeda motor merk Vario, Scoppy dan Beat, 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 buah laptop warna abu-abu, 1 set charger HP warna putih, 1 buah dompet hitam merk levis, uang tunai Rp. 150.000, 1 unit Hardisk merek WD warna biru dan 4 buah helm Bogo.
"Imbas dari perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", tandas Kombes Riko.
(endang)
Tidak ada komentar