Narkoba Jenis Sabu Seberat 35.000 Gram Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Medan
MEDAN, mashuri.co.id
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti 35 .000 gram Narkoba Jenis Sabu-sabu, bertempat di depan gedung Satreskoba Polrestabes Medan, Jum'at (12/6/2020) Jam 10:30 WIB.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini turut disaksikan oleh Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kota Medan dan Majelis Ulama Indonesia, Kota Medan, organisasi anti narkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan dan penasehat hukum tersangka.
Dalam penjelasannya Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah salah satu bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi narkoba.
"Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 35 Kilo gram sabu-sabu yang sebelumnya telah direlese oleh bapak Kapolda Sumatera Utara yang mana kita telah melakukan penindakan terhadap tersangka, dengan barang bukti 5 kilo gram sabu-sabu pada tanggal 21 Mei 2020 kemudian kita lakukan pengembangan dan akhirnya pada tanggal 31 Mei 2020 kita berhasil 30 kilo gram sabu-sabu. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk komitmen kita, jajaran Polrestabes Medan dalam rangka perang terhadap narkotika, jadi dengan ini kita harapkan dapat mengurangi dan menekan peredaran narkoba di kota Medan. 35 Kilo Sabu-sabu ini bila dipergunakan oleh adik-adik kita, anak-anak kita dan generasi penerus bangsa, maka bisa membunuh 350.000 jiwa, inilah komitmen kita, makanya hari ini dalam konferensi pers kita hadirkan tersangkanya dan kita lakukan pemusnahan barang buktinya",ucap Kombes Pol Riko Sunarko.
Lanjutnya lagi, nanti sebelum kita musnahkan, barang bukti narkoba ini akan kita cek keasliannya oleh Labfor.
Sementara itu ketika disinggung tentang kasus oknum Polisi, Brigadir P. G yang tertangkap tangan, saat mencoba menyelundupkan 10 gram sabu-sabu kedalam sel tahanan Polrestabes Medan pada 9 Juni 2020 lalu, Riko menyatakan keprihatinannya.
"Yang bersangkutan kita proses di pidana Maupun kode etik, bagaimana hasil dari penyidikan dan sidangnya, ia merupakan personil pembinaan dari fungsi Propam dan disini kita klarifikasi juga bahwa yang bersangkutan bukan personil PROPAM Polrestabes Medan, tapi ia adalah anggota kita yang tengah menjalani pembinaan di PROPAM. Barang bukti yang kita temukan sebanyak 10 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam makanan yang akan dikirim pada tahanan di Polrestabes Medan dan tidak sampai disini, kita akan kembangkan kasus ini ",tegas Kapolrestabes Medan.
Selanjutnya barang bukti 35 kilo sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam rebusan air yang mendidih, kemudian air rebusan tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan air.(endang)
Tidak ada komentar