Poldasu berhasil mengamankan 46 kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Jaringan International
mashuri.co.id.Medan – Ditres Narkoba Polda Sumut, memusnahkan 46,8
kilogram narkotika jenis sabu dan 3.000 butir pil ekstasi, serta serbuk
pil ekstasi seberat 811 gram.
Dalam kurun waktu 2 minggu Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengagalkan jaringan narkotika international Malaysia-Aceh dan Medan.
Kapolda
Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto MH dalam paparannya mengatakan dari
hasil pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini turut diamankan
enam orang tersangkanya.
“Penangkapan keenam tersangka berikut
barang buktinya dilakukan pada tempat yang berbeda dan waktu yang
berbeda pula,” ujar Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen
Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Direktur Narkoba Kombes Pol
Hendri Marpaung SIK, Selasa (26/11/2019).
Dijelaskan Kapolda
Sumut, keenam tersangka dimaksud adalah Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana
alias Eko, Azwar, Saripuddin M Jafar dan Edy Syahputra alias Edy.
“Selain
itu, polisi juga menyita barang bukti mobil Pathner warna silver plat
BM 1399 JQ, satu unit mobil terios warna hitam plat BL 1087 PG, Toyota
Avanza warna hitam plat BL 1180 UL dan Honda CB150R warna hitam plat BK
5014 SAG,” urai Irjen Pol Agus.
Dijabarkan Kapolda Sumut,
penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di
Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Dari
sini, polisi mengamankan tersangka Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana
alias Eko dan menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang dikemas
dalam teh cina merek Guanyinwang warna hijau yang dibawa menggunakan
mobil phanter.
“Penangkapan kedua dilakukan di pintu tol Helvetia
Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Di sini, polisi berhasil
menangkap Azwar yang menggunakan mobil terios warna hitam berikut barang
bukti 3.000 pil ekstasi yang dikemas dalam coffee alicaffe dan serbuk
pil ekstasi sebert 811 gram,” urai Irjen Pol Agus.
Penangkapan
ketiga terjadi di pintu masuk Tol Binjai Kota yang berhasil
mengamankan Saparuddin Jafar dan Saifuddin. “Dari kedua tersangka ini
polisi menyita tas jinjing di bagasi belakang mobil Avanza hitam yang di
dalamnya terdapat 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan
Gwanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram,” terang
Irjen Pol Agus.
Sedangkan penangkapan terakhir, sambung Kapolda
Sumut dilakukan di Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu
Kabupaten Deliserdang tepatnya di ladang sawit dan berhasil menangkap
Edy Syahputra.
“Dari Edy berhasil disita barang bukti narkotika
jenia sabu seberat 6,6 kilogram yang disimpan dalam kaleng warna silver
dan teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Qing Shan,” beber
Irjen Pol Agus seraya mengatakan semua tersangka dijerat dengan Pasal
114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman pidana mati.(Endang)
Tidak ada komentar