70 Kg Ganja Diamankan Polda Sumut
MEDAN,MI-Polda Sumut menggelar Konferensi Pers penangkapan 70Kg Ganja Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 pukul 14.00 Wib bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.
Konferensi Pers dihadiri Ditresnarkoba Polda Sumut , Kapolda Sumut serta PJU Polda Sumut, BNN Prov. Sumut dan wartawan unit Polda Sumut.
Penangkapan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 Wib ada 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika Jenis Ganja di Jalan Selamat Kataren Medan kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan jalan Selamat Kataren Medan.
Pada hari yang sama Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Selamat Kataren tepatnya di samping Indomaret depan Rumah Sakit Haji, Petugas Kepolisian Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit angkot warna kuning BK 7225-DM dan melakukan penangkapan terhadap tersangka I Als. IR dan tersangka ME selanjutnya dilakukan penggeledahan mobil ditemukan serta disita barang bukti berupa 70 bal Narkotika Jenis Ganja seberat lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg.
Selanjutnya tersangka I Als. IR dan tersangka ME beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Ujar Kapolda Sumut. (Endang)
Konferensi Pers dihadiri Ditresnarkoba Polda Sumut , Kapolda Sumut serta PJU Polda Sumut, BNN Prov. Sumut dan wartawan unit Polda Sumut.
Penangkapan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 Wib ada 2 (dua) orang laki-laki yang membawa Narkotika Jenis Ganja di Jalan Selamat Kataren Medan kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan jalan Selamat Kataren Medan.
Pada hari yang sama Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Selamat Kataren tepatnya di samping Indomaret depan Rumah Sakit Haji, Petugas Kepolisian Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit angkot warna kuning BK 7225-DM dan melakukan penangkapan terhadap tersangka I Als. IR dan tersangka ME selanjutnya dilakukan penggeledahan mobil ditemukan serta disita barang bukti berupa 70 bal Narkotika Jenis Ganja seberat lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg.
Selanjutnya tersangka I Als. IR dan tersangka ME beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Ujar Kapolda Sumut. (Endang)
Tidak ada komentar