Tiga kasus kriminal resahkan warga dipaparkan Wakapolres Pel.Belawan
Belawan.Mashuri.Info. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH melalui Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH.SIK.MH dm Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra, SH dan kasat Bimas AKP JUSTAR PURBA SH mengungkap 3 kasus yang tersorot yakni kasus perjudian, pencabulan dan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang di depan Mapolres Pelabuhan Belawan.Senin sore (25/03/2019) pukul 16.00 Wib.
Dalam paparannya, Waka Polres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim menjelaskan, kasus perjudian terdiri dari kasus judi ikan ditangkap di TKP Jalan Mangaan IV Timur Gg.Rahayu Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli dengan jumlah tersangka 26 orang.
Berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap praktik judi ikan cupang (laga) dengan taruhan sejumlah uang maka tim Sat Reskrim Polres pelabuhan Belawan melakukan pengrebekan pada Minggu (24/03/1019) pukul 13.00 wib berlokasi di jalan Mangaan 4 Timur Gg. Rahayu Kel.Mabar Hilir.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di TKP yaitu 1 spanduk peraturan kontes adu ikan cupang, 1 jam dinding, uang senilai Rp8.193.000, 15 ekor ikan cupang, 1 timbangan digital, 4 toples dan tangguk ikan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." Tegas Wakapolres
Sementara untuk judi jakpot , petugas melakukan penangkapan di jalan raya pelabuhan Gabion Belawan pada Rabu (13/03/2019) dengan mengamankan 4 tersangka yakni DN alias PJ (38) warga jalan Gabion Belawan, Rindu butar butar (53) warga Desa Tinjoan Kab.Simalungun, RBB Alias PJ warga jalan Cimahi Belawan dan DN (38) warga jalan raya Pelabuhan Gabion Belawan dengan sejumlah barang bukti 1 unit mesin dindong dan 10 koin mesin dindong.
Untuk kasus pencabulan tersangka 1 orang atas nama Dedi samosir (25) warga lorong Pahlawan Kel.Mabar Kec.Medan Deli.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal saat pelapor merasa curiga kenapa korban tidak berani untuk belajar mengaji seperto biasanya.
Kemudian korban menceritakan perbuatan tak.senonoh itu kepada pelapor selaku ibu kandung korban.
Mendapati.pengakuan korban tersebut selanjutnya pelapor dan korban membuat laporan polisi hingga akhirnya tersangka diringkus polisi dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir adalah 1 kasus Curanmor dengan seorang tersangka berinisial BS (33) warga jalan pasar 1 rel Kel.Tanah600 Kec.Medan Marelan.
Polisi saat itu Selasa (12/03/2019) pukul 03.00 Wib menangkap tersangka Curanmor atas nama Budi Santoso alias Budi sekira pukul 06.00 wib.
Tersangka pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan lalu masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor dan barang lainya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK.3992 XE, Cincin emas seberat 1,5 gram dan gelang emas 2,1 gram serta uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 4 lembar.Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.Tutup Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SH.SIK.
(Endang)
Dalam paparannya, Waka Polres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim menjelaskan, kasus perjudian terdiri dari kasus judi ikan ditangkap di TKP Jalan Mangaan IV Timur Gg.Rahayu Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli dengan jumlah tersangka 26 orang.
Berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap praktik judi ikan cupang (laga) dengan taruhan sejumlah uang maka tim Sat Reskrim Polres pelabuhan Belawan melakukan pengrebekan pada Minggu (24/03/1019) pukul 13.00 wib berlokasi di jalan Mangaan 4 Timur Gg. Rahayu Kel.Mabar Hilir.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di TKP yaitu 1 spanduk peraturan kontes adu ikan cupang, 1 jam dinding, uang senilai Rp8.193.000, 15 ekor ikan cupang, 1 timbangan digital, 4 toples dan tangguk ikan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." Tegas Wakapolres
Sementara untuk judi jakpot , petugas melakukan penangkapan di jalan raya pelabuhan Gabion Belawan pada Rabu (13/03/2019) dengan mengamankan 4 tersangka yakni DN alias PJ (38) warga jalan Gabion Belawan, Rindu butar butar (53) warga Desa Tinjoan Kab.Simalungun, RBB Alias PJ warga jalan Cimahi Belawan dan DN (38) warga jalan raya Pelabuhan Gabion Belawan dengan sejumlah barang bukti 1 unit mesin dindong dan 10 koin mesin dindong.
Untuk kasus pencabulan tersangka 1 orang atas nama Dedi samosir (25) warga lorong Pahlawan Kel.Mabar Kec.Medan Deli.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal saat pelapor merasa curiga kenapa korban tidak berani untuk belajar mengaji seperto biasanya.
Kemudian korban menceritakan perbuatan tak.senonoh itu kepada pelapor selaku ibu kandung korban.
Mendapati.pengakuan korban tersebut selanjutnya pelapor dan korban membuat laporan polisi hingga akhirnya tersangka diringkus polisi dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terakhir adalah 1 kasus Curanmor dengan seorang tersangka berinisial BS (33) warga jalan pasar 1 rel Kel.Tanah600 Kec.Medan Marelan.
Polisi saat itu Selasa (12/03/2019) pukul 03.00 Wib menangkap tersangka Curanmor atas nama Budi Santoso alias Budi sekira pukul 06.00 wib.
Tersangka pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan lalu masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor dan barang lainya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK.3992 XE, Cincin emas seberat 1,5 gram dan gelang emas 2,1 gram serta uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 4 lembar.Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.Tutup Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SH.SIK.
(Endang)
Tidak ada komentar