Kapolda Sumut paparkan hasil kinerja Ditresnarkoba jaringan International gagal masuk Medan
Medan.Mashuri.Info. Meskipun sudah diungkap beberapa kali namun jaringan Internasional kembali coba selundupkan narkoba ke Medan.
Hal tersebut diungkapkan Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung dalam siaran pers yang digelar di Mapoldasu Rabu (27/2/2019).
Jaringan narkoba internasional ini kata Agus, coba membawa sebanyak 33 kg sabu dan 13 ribu butir ekstasi yang masuk ke Sumut melalui laut lewat Aceh dan perairan Tanjung balai.
Tiga orang tersangka masing masing berinisial JI (27) S (26) dan ES (30) yang semuanya warga Sumut.
Ditegaskan penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat Jumat sepekan lalu yang menyebutkan satu unit mobil yang bawa narkoba.
Disini petugas membekuk tersangka JI sekaligus menyita 26 kg sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan serta 13 ribu butir ekstasi. Sebelum nya petugas sempat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka lantaran coba melarikan diri.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas terhadap JI petugas mendapat informasi bahwa satu tersangka lainnya sedang membawa sabu di Tanjung Morawa menuju Medan
Petugas pun berhasil menyiduk tersangka S, Minggu 24 Februari 2019 pas di depan pintu tol Tanjung Morawa dan mengamankan sabu . Kemudian petugas meringkus tersangka ES setelah mendapat info dari tersangka S
Semua tersangka sudah diamankan di Mapoldasu serta barang buktinya.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, kita akan terus kembangkan kasus ini," ujarnya.
(Endang)
Hal tersebut diungkapkan Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung dalam siaran pers yang digelar di Mapoldasu Rabu (27/2/2019).
Jaringan narkoba internasional ini kata Agus, coba membawa sebanyak 33 kg sabu dan 13 ribu butir ekstasi yang masuk ke Sumut melalui laut lewat Aceh dan perairan Tanjung balai.
Tiga orang tersangka masing masing berinisial JI (27) S (26) dan ES (30) yang semuanya warga Sumut.
Ditegaskan penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat Jumat sepekan lalu yang menyebutkan satu unit mobil yang bawa narkoba.
Disini petugas membekuk tersangka JI sekaligus menyita 26 kg sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan serta 13 ribu butir ekstasi. Sebelum nya petugas sempat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka lantaran coba melarikan diri.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas terhadap JI petugas mendapat informasi bahwa satu tersangka lainnya sedang membawa sabu di Tanjung Morawa menuju Medan
Petugas pun berhasil menyiduk tersangka S, Minggu 24 Februari 2019 pas di depan pintu tol Tanjung Morawa dan mengamankan sabu . Kemudian petugas meringkus tersangka ES setelah mendapat info dari tersangka S
Semua tersangka sudah diamankan di Mapoldasu serta barang buktinya.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, kita akan terus kembangkan kasus ini," ujarnya.
(Endang)
Tidak ada komentar