Alamak....!!! Gedung DPRD Sepi, Aspirasi Masyarakat Tertunda

  Hari :  Kamis,   Tanggal :  31 Januari 2019   Pukul  :   11.30 Wib.  Lokasi : Gedung DPRD kota Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Peraturan DPRD,   Tentang tata tertib DPRD yang memuat dari BAB  :   I. Ketentuan umum   II . Fungsi tugas dan wewenang   III . Keanggotaan   IV . Pelaksanaan hak DPRD yaitu : Tentang Hak interpelasi, hak angket atau hak veto dan hak menyatakan pendapat.   BAB V.  Tentang kewajiban anggota DPRD  BAB VI. Fraksi  BAB VII. alat Perlengkapan DPRD  BAB VIII. tentang Persidangan rapat dan Pengambilan Keputusan  BAB IX.  Tata Cara Pembentukan Daerah   BAB X. Tentang Kode etik  BAB XI. Larangan dan sanksi   BAB XII. Pemberhentian antar waktu, Penghentian antar Waktu dan Pemberhentian sementara  BAB XIII.  Tentang Penyidikan  BAB XIV.  Tentang Pelaksanaan konsultasi  BAB XV. Tentang Penerimaan Pengaduan dan Penyaluran aspirasi masyarakat.  BAB XVI. pelaksanaan Tugas, Kelompok Pakar atau Tim ahli.   BAB XVII. Tentang ketentuan Peralihan    BAB XVII. Ketentuan Penutup.   Tim awak media ini sempat mewawancarai beberapa Pegawai dan Staf DPRD Kota Batam yang tidak ingin kita sebutkan namanya.  Dari beberapa petikan wawancara ini, mereka sangat koperatif, jujur dan bersahaja, " Disini pak, anggota dewannya enak sekali, jadwal kerjanya datang suka-suka dan pulangpun dengan suka-suka. " sebut salah seorang pegawai pria. Seorang Pegawai wanita, juga kita tanyakan, Apakah bapak para dewan sudah hadir, " Belum bu," jawabnya.       #TIM#

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.