Alamak....!!! Gedung DPRD Sepi, Aspirasi Masyarakat Tertunda
Hari : Kamis, Tanggal : 31 Januari 2019 Pukul : 11.30 Wib. Lokasi : Gedung DPRD kota Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Peraturan DPRD, Tentang tata tertib DPRD yang memuat dari BAB : I. Ketentuan umum II . Fungsi tugas dan wewenang III . Keanggotaan IV . Pelaksanaan hak DPRD yaitu : Tentang Hak interpelasi, hak angket atau hak veto dan hak menyatakan pendapat. BAB V. Tentang kewajiban anggota DPRD BAB VI. Fraksi BAB VII. alat Perlengkapan DPRD BAB VIII. tentang Persidangan rapat dan Pengambilan Keputusan BAB IX. Tata Cara Pembentukan Daerah BAB X. Tentang Kode etik BAB XI. Larangan dan sanksi BAB XII. Pemberhentian antar waktu, Penghentian antar Waktu dan Pemberhentian sementara BAB XIII. Tentang Penyidikan BAB XIV. Tentang Pelaksanaan konsultasi BAB XV. Tentang Penerimaan Pengaduan dan Penyaluran aspirasi masyarakat. BAB XVI. pelaksanaan Tugas, Kelompok Pakar atau Tim ahli. BAB XVII. Tentang ketentuan Peralihan BAB XVII. Ketentuan Penutup. Tim awak media ini sempat mewawancarai beberapa Pegawai dan Staf DPRD Kota Batam yang tidak ingin kita sebutkan namanya. Dari beberapa petikan wawancara ini, mereka sangat koperatif, jujur dan bersahaja, " Disini pak, anggota dewannya enak sekali, jadwal kerjanya datang suka-suka dan pulangpun dengan suka-suka. " sebut salah seorang pegawai pria. Seorang Pegawai wanita, juga kita tanyakan, Apakah bapak para dewan sudah hadir, " Belum bu," jawabnya. #TIM#
Tidak ada komentar