Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan penggelapan Pada Oknum Terdakwa Martogi Br.Sinaga Menuai Kejanggalan
Labuhan Batu, Expose.web.id
Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Ppenggelapan yang di laporkan Adin Purba tertanggal 30 Agustus 2016 dengan Nomor: LP/1629/VIII/2016/SU/RES-LBH yang saat ini telah beberapa kali gelar perkaranya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Prapat diduga menuai kejanggalan.
Permasalahan itu telah menjerat Martogi Br.Sinaga (58) dan memaksanya harus duduk di kursi pesakitan atas surat dakwaan Nomor:1020/pid.B/2018/PN-Rap .An.Martogi be Sinaga. Dalam persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan awalnya terlihat alot, dimana kedua belah pihak saling menghadirkan saksi dari kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum(JPU) maupun Pengacara terdakwa Martogi Br Sinaga.
Ungkapan salah seorang saksi Bpk Lubis seorang PNS di Badan Pengawas Kehutanan (BPKH) Dinas Kehutan Rayon 19 Sumatera Utara dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (08/01/2019) sebagai saksi ahli menyatakan didepan majelis hakim "saya hanya diminta pihak kepolisian Resort Labuhan Batu untuk mengambil titik koordinat lahan tersebut” dan menambahkan bahwa titik lokasi ditentukan oleh oknum kepolisian. Dari hasil pemetaan titik kordinat lokasi lahan yang telah dilakukan saat itu bahwa lokasia tersebut ternyata masuk kedalam wilayah Provinsi Riau.
Sementara pernyataan dalam persidangan dari enam (6) orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pengacara terdakwa Martogi Br.Sinaga yang tidak ada terikat hubungan keluarga dan mereka memiliki hubungan dalam perkara ini, menjelaskan tentang apa yang mereka ketahui, mereka lakukan dan mereka lihat sebagai masyarakat Desa Seisiarti Kec.Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu yang sudah 30 tahun bedomisidi didesa tersebut.
Keenam saksi itu adalah Aman Sinaga (64), Tupal Sitohang (56), Debeto Siahaan (25), Ramlan Sinaga (24), Burton Hutagalung (24) dan Supriyanto (46) menjelaskan dalam persidangan bahwa mengetahui tentang keberadaan lahan itu dari tahun 2000 hingga saat ini, dimana keterangan saksi menyatakan kalau tanah itu adalah milik terdakwa Martogi Br.Sinaga, Selasa (08/01/2019).
Sementara komentar salah seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” yang saat itu mengikuti proses persidangan menjelaskan pada awak media bahwa eksen dalam persidangan saat pihak Jaksa Penuntut Umum terlihat kaku dan kurang bersemangat. Dimana “S.Tambunan” menilai bahwa aksen yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terkesan takut dengan rekaman awak media, sehingga raut wajah dari enam (6) saksi yang di hadirkan oleh pihak pengacara Martogi terkesan kecewa sebab Jaksa Penuntut Umum hanya melontarkan pertanyaan yang sangat ringan untuk dijawab para enam (6) saksi . (s.jo-club)
Tidak ada komentar