DPRD Sepakat Menyetujui Ranperda Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian LPG
DPRD Kota Medan akhirnya sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liguified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam rapat paripurna internal, Senin (14/1/2019). "Dengan memperhatikan, membaca, dan mendengar secara seksama bahwa disepakti Ranperda ini menjadi usul prakarsa (hak inisiatif) DPRD Medan untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya," kata Henry Jhon.
Sementara, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Hendrik H Sitompul selaku pengusul Ranperda tersebut menyebutkan, usulan regulasi ini murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat. Kata dia, Ranperda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Selain itu, dengan adanya Ranperda dimaksud dapat melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan. "Sebagian besar fraksi yang ada di DPRD Medan setuju dan sependapat terhadap Ranperda ini. Namun, ada beberapa catatan yakni agar tetap memperhatikan aturan dan norma-norma terkait yang sudah diatur. Kemudian, mentabulasi hal-hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian," sebutnya.
Diutarakan Hendrik, kepada fraksi-fraksi di DPRD Medan yang sebelumnya sepakat dengan pengusul disampaikan terima kasih. Ke depan, sangat diharapkan sinergitas segenap anggota dewan untuk selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda ini. "Substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama. Proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban wali kota (Medan) dan kemudian dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus)," cetusnya.
Kewenangan tersebut, lanjut Hendrik, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Dari peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. "Fungsi pembinaan dan pengawasan maupun kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta kelancaran pendistribusian berada ditangan pemerintah," tukasnya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam rapat paripurna internal, Senin (14/1/2019). "Dengan memperhatikan, membaca, dan mendengar secara seksama bahwa disepakti Ranperda ini menjadi usul prakarsa (hak inisiatif) DPRD Medan untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya," kata Henry Jhon.
Sementara, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Hendrik H Sitompul selaku pengusul Ranperda tersebut menyebutkan, usulan regulasi ini murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat. Kata dia, Ranperda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Selain itu, dengan adanya Ranperda dimaksud dapat melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan. "Sebagian besar fraksi yang ada di DPRD Medan setuju dan sependapat terhadap Ranperda ini. Namun, ada beberapa catatan yakni agar tetap memperhatikan aturan dan norma-norma terkait yang sudah diatur. Kemudian, mentabulasi hal-hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian," sebutnya.
Diutarakan Hendrik, kepada fraksi-fraksi di DPRD Medan yang sebelumnya sepakat dengan pengusul disampaikan terima kasih. Ke depan, sangat diharapkan sinergitas segenap anggota dewan untuk selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda ini. "Substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama. Proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban wali kota (Medan) dan kemudian dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus)," cetusnya.
Kewenangan tersebut, lanjut Hendrik, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Dari peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. "Fungsi pembinaan dan pengawasan maupun kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta kelancaran pendistribusian berada ditangan pemerintah," tukasnya.
Tidak ada komentar