RDP : Bangunan Menyalahi Segera Dirobohkan

Medan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait merekomendasikan Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membongkar bangunan bermasalah di Jalan Ngalengko, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, karena menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Rekomendasi itu ditegaskan Ketua Komisi D Kota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP, Dinas PKPPR, pihak Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Barat II dan pelapor A Rivai Situmorang, di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Medan, Senin (5/11/2018).
Dalam pertemuan itu, pihak pemilik bangunan tidak hadir, padahal sudah diundang. Namun Komisi D tetap melanjutkan RDP dengan meminta keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan.
Pihak kelurahan dalam kesempatan tersebut mengatakan, bangunan sudah dikerjakan walaupun belum ada SIMB. Setelah ada SIMB, pemilik terus membangun, namun banyak hal yang dilanggar dan tidak sesuai dengan SIMB yang dimilikinya.
Pihak kecamatan menambahkan, awalnya pemilik rumah meminta izin untuk merehab rumahnya. Saat itu, karena tidak ada SIMB, pihak kecamatan menghentikan pembangunan. Namun pemilik terus membangun, seakan-akan tidak ada arti peringatan dari pihak kecamatan dan Satpol PP. Setelah beberapa bulan, akhirnya SIMB terbit tanpa diketahui pihak kecamatan.
Sementara itu, rumah yang bersebelahan dengan bangunan itu, hingga kini belum ada dimintai izin untuk membangun rumah dan temboknya menempel di pagar rumah sebelahnya.
Pemilik rumah yang di sebelah bangunan tersebut, Rivai merasa keberatan dengan pembangunan rumah tersebut karena rapat ke pagar rumahnya. Akibatnya sebagian rumahnya rusak karena kejatuhan material bangunan tersebut. Rivai dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya tidak pernah dimintai izin untuk mendirikan bangunan tersebut. Bahkan beberapa kali ditunggu, pemilik rumah tidak juga datang. Untuk itu kepada Komisi D, Situmorang meminta agar bangunan yang menyalahi SIMB itu segera dirobohkan.
Sementara itu dari dinas PKPPR, Cahyadi, menyatakan sejak RDP pertama, pihaknya langsung turun ke lapangan dan ternyata ada IMB atas nama Andrew Wijaya. Lalu pihaknya mengadakan peninjauan lapangan terhadap bangunan berizin.
Hasilnya ditemukan banyak pelanggaran yang menyimpang dari IMB. Pihaknya sudah menyurati pemilik agar melakukan pembongkaran 7×24 jam. Hasilnya sudah dilaporkan ke Satpol PP dan kalau tidak ada itikad baik pemilik bangunan, bangunan tersebut akan dibongkar paksa.
Anggota Komisi D, Paul Mei Anton, dalam kesempatan itu menyebutkan kalau memang banyak penyimpangan dan tidak sesuai IMB, sebaiknya dilakukan pembongkaran, agar ada efek jera terhadap masyarakat yang semena-mena membangun tanpa memikirkan orang lain.
Sementara itu, pihak Satpol PP, Indra dalam kesempatann itu menyatakan pihaknya siap membongkar bangunan bermasalah tersebut kalau diperintahkan.
Berdasarkan keterangan-keterangan yang didapatkan, Ketua Komisi D akhirnya mengeluarkan putusan merekomendasikan agar bangunan bermasalah itu dibongkar. Pihaknya akan menyurati Ketua DPRD Medan agar mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran bangunan bermasalah tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.