AKBP Ikhwan Lubis SH, MH Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Medan,MI - Polres pelabuhan Belawan gelar konferensi pers hasil giat ungkap kasus tindak pidana narkotika, di aula Polres Pelabuhan Belawan. pada senin, (19/11/18) sekitar pukul 11:00 wib.

Konferensi pers dipimpin langsung  kapolres pelabuhan belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.,MH didampingi Wakapolres pelabuhan belawan KOMPOL Taryono Raharja, kasat narkoba polres pelabuhan belawan AKP Edy Safari,SH.

” Dari hasil penyidikan personil sat narkoba terkait tindak pidana narkotika, pada hari jumat,(16/11/18) sekira pukul 14:00 wib sampai pukul 16:00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di 3 (Tiga) lokasi berbeda yaitu Jalan Asahan Uni kampung Belawan kel.Belawan 1 kec.Medan Belawan, jalan titi panjang Gg II paluh kel.belawan II kec.Medan Belawan, dan kampung bahari LK.10 kel.besar kec.Medan labuhan” ujar AKBP Ikhwan SH.,MH.

Lanjut kapolres pelabuhan Belawan, Giat operasi narkoba di lalukan guna menekan peredaran Narkoba kepada masyarakat di sekitar wilayah polres pelabuhan Belawan.

” Dari hasil penggrebekan tersebut ada12 orang diamankan personil sat narkoba polres pelabuhan belawan. Dan akan di lakukan gelar perkara karna sudah 3 hari diamankan. kemungkinan sore nanti bakalan keluar hasilnya “. ungkap Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH.

Menurut kasat, pasal yang diterapkan terhadap para tersangka : Pasal 114 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).


Pasal 112 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).

Pasal 111 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8000.000.000,00 ( delapan ratus milyar rupiah).

Pasal 127 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara peling lama 4 (empat) tahun.(endang)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.