Komisi B Merekomendasikan Dinkes Sosialisasikan Kejelasan Vaksin MR
Medan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Komisi B merekomendasikan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) lebih giat mensosialisasikan dan kejelasan kepastian halal vaksin Measles Rubella (MR).
“Selain itu, pemberian vaksin MR ini bagi yang mau, silahkan divaksin, jangan ada paksaan,” pinta Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinkes Kota Medan dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut, Kamis (6/9/2018).
Selain itu, Komisi B juga mempertanyakan uji kelayakan kesehatan vaksin MR. “Apakah sudah diuji kelayakan kesehatan vaksin MR ini? Jika memang ada, kenapa masih ada juga korban yang mengalami sakit, bahkan cacat setelah divaksin?,” tanya Rajudin.
Anggota Komisi B, Jumadi, dalam kesempatan itu meminta edaran Menkes soal sekolah mewajikan siswa melakukan vaksin rubella. Sayangnya, pihak Dinkes mengaku tidak membawa surat edaran tersebut.
“Apa tujuan pemberian vaksin ini. Ada pula surat edaran yang mewajibkan anak-anak sekolah wajib disuntik. Inikan bermasalah,” kata Jumadi.
Sementara perwakilan Dinkes, dr Mimi, mengatakan untuk kasus ini yang bertanggungjawab adalah pemerintah. “Jika ada BPJS Kesehatan, pakai BPJS. Jika tidak ada, akan ditangani oleh Puskesmas dan jika rujukan rumah sakit, untuk Kota Medan rumah sakit rujukan di RS USU dan RSU dr Pirngadi Medan,” sebut dr Mimi.
Dr Mimi memaparkan, vaksin rubella tetap diberlakukan untuk menghindari dampak kematian akibat penyakit campak maupun rubella.
“Penyakit campak (measels) dan rubella bila sudah terkena anak-anak akan mematikan. Menggunakan vaksin adalah satu-satunya cara untuk menghindari kedua penyakit tersebut. Ini juga berpengaruh pada janin. Dampak dari ibu hamil yang tidak vaksin, bayi yang lahir akan cacat dengan ketulian, kebutaan, jantung yang bocor,” terang dr Mimi.
Sedangkan pihak BBPOM menambahkan, MUI sebelumnya menyatakan vaksin rubella dalam syariat Islam hukumnya mubah. Namun belakangan MUI memfatwakan haram karena mengandung babi.
“Tapi itukan fatwa MUI, kalau dari BBPOM vaksin ini dinyatakan aman sesuai standar WHO dan memiliki izin edar,” kata perwakilan BBPOM.(*)
Tidak ada komentar