Ketua PKPI Akan Laporkan 2 Anggota DPRD Tebingtinggi ,Ini Penjelasannya
TEBINGTINGGI I Expose
Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mengadukan dua anggota DPRD Kota Tebingtinggi ke pihak berwajib. Alasannya, setelah mengajukan pengunduran diri dari PKPI dan anggota DPRD ternyata keduanya masih menikmati fasilitas Dewan atas nama PKPI.
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Hukum dan HAM PKPI Omrin Silalahi, Selasa (19/9), didampingi Ketua PKPI Paulus RD Naibaho, terkait pengakuan kedua anggota DPRD dan Sekretaris DPRD di media.
Omrin mengatakan tidak benar pernyataan Edy Sahputra yang menyebutkan PKPI tidak menyetujui pengunduran diri mereka. Karena begitu mereka mengundurkan diri PKPI langsung memproses pergantian antar waktu dua anggota Dewan PKPI, yakni Samsul Bahri dan Edy Sahputra.
Justru Omrin menduga ada permainan antara DPRD dengan kedua anggota DPRD itu, hingga PAW keduanya berlarut-larut. DPN PKPI sudah menyetujui mengunduran keduanya pada 20 dan 21 Agustus 2018. Kemudian disusul pengajuan PAW oleh DPK PKPI Kota Tebingtinggi pada 3 September 2018. Namun anehnya hingga kini proses PAW tidak dilakukan DPRD. "Anehnya mereka yang sudah mengundurkan diri terus menikmati fasilitas Dewan", papar Omrin.
Ketua PKPI kemudian memperlihatkan berkas pengunduran diri keduanya dari PKPI yakni tanggal 27 Juli 2018 An Samsul Bahri dan Edy Sahputra dengan berkas terpisah. Demikian juga surat pengunduran diri dari DPRD tertanggal 27 Juli 2018. "Anehnya surat itu baru diterima PKPI tanggal 23 Agustus 2018. Pertanyaannya kenapa waktu penyampaian surat mengundurkan diri itu berjarak hampir sebulan", tanya Paulus RD Naibaho.
PKPI juga menyatakan kecewa pada Sekretariat DPRD yang tidak memproses PAW kedua anggota DPRD itu. "Dari surat pengunduran diri mereka hitung saja sudah berapa lama waktunya. Alasanya SE Dirjen Otda, padahal surat kami sudah duluan masuk", terang Omrin Silalahi.
PKPI Kota Tebingtinggi menegaskan tidak dilakukannya PAW kedua anggota DPRD itu, patut diduga ada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan DPRD. Termasuk kerugian yang dialami PKPI sebagai Parpol. "Wajar jika kami melaporkan hal ini ke pihak berwajib", tegas keduanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Edy Sahputra mengakui masih menerima fasilitas DPRD meski sudah mengundurkan diri. Alasannya, dirinya masih berhak, karena belum SK Gubsu soal PAW dirinya dan rekannya. (JOC)
Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Hukum dan HAM PKPI Omrin Silalahi, Selasa (19/9), didampingi Ketua PKPI Paulus RD Naibaho, terkait pengakuan kedua anggota DPRD dan Sekretaris DPRD di media.
Omrin mengatakan tidak benar pernyataan Edy Sahputra yang menyebutkan PKPI tidak menyetujui pengunduran diri mereka. Karena begitu mereka mengundurkan diri PKPI langsung memproses pergantian antar waktu dua anggota Dewan PKPI, yakni Samsul Bahri dan Edy Sahputra.
Justru Omrin menduga ada permainan antara DPRD dengan kedua anggota DPRD itu, hingga PAW keduanya berlarut-larut. DPN PKPI sudah menyetujui mengunduran keduanya pada 20 dan 21 Agustus 2018. Kemudian disusul pengajuan PAW oleh DPK PKPI Kota Tebingtinggi pada 3 September 2018. Namun anehnya hingga kini proses PAW tidak dilakukan DPRD. "Anehnya mereka yang sudah mengundurkan diri terus menikmati fasilitas Dewan", papar Omrin.
Ketua PKPI kemudian memperlihatkan berkas pengunduran diri keduanya dari PKPI yakni tanggal 27 Juli 2018 An Samsul Bahri dan Edy Sahputra dengan berkas terpisah. Demikian juga surat pengunduran diri dari DPRD tertanggal 27 Juli 2018. "Anehnya surat itu baru diterima PKPI tanggal 23 Agustus 2018. Pertanyaannya kenapa waktu penyampaian surat mengundurkan diri itu berjarak hampir sebulan", tanya Paulus RD Naibaho.
PKPI juga menyatakan kecewa pada Sekretariat DPRD yang tidak memproses PAW kedua anggota DPRD itu. "Dari surat pengunduran diri mereka hitung saja sudah berapa lama waktunya. Alasanya SE Dirjen Otda, padahal surat kami sudah duluan masuk", terang Omrin Silalahi.
PKPI Kota Tebingtinggi menegaskan tidak dilakukannya PAW kedua anggota DPRD itu, patut diduga ada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan DPRD. Termasuk kerugian yang dialami PKPI sebagai Parpol. "Wajar jika kami melaporkan hal ini ke pihak berwajib", tegas keduanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Edy Sahputra mengakui masih menerima fasilitas DPRD meski sudah mengundurkan diri. Alasannya, dirinya masih berhak, karena belum SK Gubsu soal PAW dirinya dan rekannya. (JOC)
Tidak ada komentar