Pengelolaan Pasar Tradisional Menyisakan Masalah


Medan,Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai, pengelolaan pasar tradisional di Kota Medan selalu menyisakan masalah. Hal ini tercermin dari banyaknya persoalan pasar tradisional yang disampaikan ke DPRD Kota Medan.
“Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah buruknya manajemen PD Pasar sebagai institusi yang diamanahkan mengelola pasar,” sebut FPKS dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Asmui Lubis, atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan pada sidang paripurna dewan, Senin (13/8/2018).
Kondisi ini, sebut Asmui, terus berulang, seperti pendistribusi los/lapak jualan, rehabilitasi pasar serta penetapan harga los/lapak jualan melebihi ketetapan. “Bahkan, saat pembangunan pasar baru pun selalu menjadi masalah. PD Pasar benar-benar mempertontonkan suasana ketidakprofesionalan sebuah perusahaan yang sepatutnya tidak boleh ada,” katanya.

Menurut FPKS, kata Asmui, PD Pasar hanya mampu mengutip retribusi dari pedagang, tapi tidak mampu membinanya untuk mewujudkan pasar tradisional yang bersih, sehingga memberi kenyamanan kepada masyarakat yang berbelanja. “Padahal, salah tugas PD Pasar adalah membina para pedagang yang berjualan di pasar tradisional,” jelasnya.
Terkait gedung pasar tradisional yang dibangun menggunakan APBD Kota Medan, FPKS mempertanyakan pengelolaannya. “Kami melihat gedung-gedung pasar tradisional yang dibangun oleh Pemerintah Kota Medan tidak diserahkan secara resmi kepada PD Pasar. “Bagaimana sebenarnya mekanisme penyerahan gedung-gedung pasar tradisional yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan,” tanya Asmui.
FPKS juga mempertanyakan besaran kontribusi PD Pasar terhadap PAD Kota Medan sampai dengan tahun 2018 serta total penyertaan modal yang telah diberikan serta jumlah aset yang telah digunakan oleh PD Pasar.
“Kami ingin membandingkan besarnya peyertaan modal dan nilai aset yang telah diberikan dengan besarnya kontribusi PD Pasar terhadap PAD Kota Medan. Hal ini menjadi penting, untuk menilai apakah PD Pasar bisa diteruskan atau kemudian diubah menjadi Dinas Pasar karena ketidakmampuan berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,” jelasnya.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.