Pemko Medan Harus Memikirkan Kehidupan Masyarakat Banyak


Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam sidang paripurna internal, Senin (6/8/2018) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti
Dalam draf usulannya, Henry Jhon Hutagalung, menyampaikan DPRD melarang penggusuran warga yang bermukim diatas lahan milik negara juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa menyiapkan rumah pengganti bagi masyarakat yang tergusur.
“Penggusuran secara paksa tentu saja menimbulkan polemik yang berkepanjangan antara kemanusiaan dan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang. Seringkali mengakibatkan bentrok fisik,” kata Henry Jhon Hutagalung.
Ketua DPRD itu menyebutkan, tingginya pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan kurangnya ketersediaan lahan perumahan berdampak banyak warga yang menempati aset pemerintah juga mendirikan rumah di atas jalur kereta api yang sudah lama tak aktif.
Pemukiman liar di jalur kereta api yang tidak aktif dan kawasan bantaran sungai jelas bertentangan dengan hukum. Jika digusur, warga akan kehilangan tempat tinggal. Oleh karena itu, harus ada jalan keluar (solusi) yang tepat memindahkan penduduk ke tempat yang sudah disediakan. “Sehingga penataan kota tidak menimbulkan dampak buruk,” katanya.
Pemerintah Kota Medan harus memikirkan kehidupan masyarakat, sehingga tidak menjadi korban penggusuran.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.