Bejad Guru Honorer Sekolah Dasar Cabuli Muridnya
TEBINGTINGGI-MASHURI.INFO
Seorang
guru honor Sekolah Dasar, inisial ES (35) di Kabupaten
Serdang Bedagai Sumatera Utara, cabuli seorang siswi. Kelakuan Bejat
guru olahraga terjadi , karena terangsang melihat celana dalam korban,
saat Jam praktik olahraga.“Pelaku
merupakan guru dan wali kelas korban di salah satu sekolah dasar yang
berada di sekitar tempat tinggal korban,terangsang karena melihat paha
dan celana dalam korban.”
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu
J Nainggolan kepada media di ruang Media Centre Mapolres Senin
((27/8/2018).
Nainggolan
mengatakan, ES bekerja sebagai seorang Guru Honorer disalah satu Sekolah
Dasar Dusun Tapian Nauli, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah Serdang
Bedagai.Pelaku pria
beristri anak dua itu melakukan pencabulan terhadap Mawar (11), nama
samaran pada Sabtu (11/8/2018) disalah satu ruang guru, pukul 10.00 Wib,
pagi.Kelakuan ES
terungkap, berawal dari pengaduan mawar kepada FS , teman sekelas korban
, akibat tingginya rasa sakit usai buang air kecil dari organ intimnya.
Pengaduan
teman korban berbuntut interogasi . Mawar mengaku, kejadian berawal
saat jam istrahat siswa/i , mawar dipanggil dan masuk ke ruang guru
.Didalam
ruangan, pelaku menutup pintu, korban mengaku, celana dalam yang
dikenakannya dibuka pelaku. Selanjutnya, tambah Nainggolan, pelaku
memasukkan kemaluannya ke alat intim mawar . Puas
mencabuli korban, pelaku meminta korban untuk merahasiakan pencabulan
tersebut kepada orang lain. Mawar merupakan murid pelaku yang duduk
dikelas V Sekolah Dasar.Aksi mesum pelaku diberitahu FS kepada ibu mawar
, juntrungnya kedua orangtua korban, mengadu ke sentra Kepolisian .
“
kini pelaku harus mendekam dibalik terali besi ruang tahanan Mapolres
Tebing Tinggi.” Kata Nainggolan bersama Kanit PPA Iptu Doraria
Simanjuntak petang itu.Dalam
pemeriksaan, pelaku yang berhasil ditangkap pada Senin (13/8/2018) sore
di kediamannya ini mengaku nekat melakukan pencabulan terhadap korban .“Terangsang
melihat paha dan celana dalam, Karena ketika itu, korban tidak
menggunakan korset (celana pendek) hingga membuat pelaku terangsang dan
nekat melakukan pencabulan," terang Nainggolan.
Dalam
pemeriksaan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan pencabulan
terhadap korban. "Kini akibat perbuatannya, pelaku ES yang telah lima
tahun mengajar sebagai guru honorer ini akan dijerat dengan melanggar
pasal 82 ayat (1) perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas
undang-undang no 213 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara," tegas Nainggolan.(RED)
Tidak ada komentar