Wong Chun Sen: Satpol PP Jangan Sampai Melukai Hati Pedagang Pasar Timah


Medan,Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengingatkan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (POL PP) Kota Medan dan jajarannya untuk tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan oleh kelompok atau oknum pengembang yang berkepentingan terhadap pasar Timah. Wong menilai  Satpol PP Kota Medan saat ini hanya mampu menindak jika ada kepentingan yang saling menguntungkan bagi mereka, sementara sesuai aturan dan fungsinya Satpol PP berfungsi sebagai penegakan peraturan sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 51 Tahun 2014 tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
“ Kita sangat sayangkan Satpol PP Kota Medan, dibawah pimpinan M.Sofyan akan melukai hati masyarakat terutama para pedagang pasar Timah dengan rencana pengosongan lapak pasar timah untuk revitalisasi. Pasalnya, pengosongan lapak pasar Timah tersebut sepengetahuannya masih proses Kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” terang Wong, Rabu,(11/7).
Wong Menilai, Satpol PP Kota Medan selama ini dinilai lemah dalam bertugas melakukan penegakan perda terutama dalam menindak bangunan dan tiang reklame yang jelas menyalah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan.
“ Kami minta agar Satpol PP kota Medan jangan memaksakan kehendak untuk melakukan pengosongan paksa yang akan membenturkan masyarakat dengan pedagang pasar Timah. Dan Pemko Medan seharusnya melakukan pengosongan paksa berdasarkan hasil mufakat dengan pedagang, jangan gadaikan masyarakat demi kepentingan pengelola,” terang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Masih menurut Wong lagi, Walikota Medan, Dzulmi Eldin dan Akhyar saat mencalonkan diri menjadi Walikota dan Wakil Walikota Medan saat itu saat kampanyenya ke Pasar Timah pernah mengatakan tidak akan mengusur dan merelokasi pedagang pasar timah. Sehingga janji pemimpin di Kota Medan ini seharusnya di penuhi dan dapat dibuktikan.
“ Kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk bekerja tanpa ada kepentingan. Masih banyak yang harus dikerjakan oleh Satpol PP Kota Medan untuk membuat Kota Medan ini terlihat tertib dan indah. Lakukan tugas dengan jujur dan lebih berpihak kepada rakyat sesuai yang diamanahkan, jika salah segera lakukan penindakan,” ucap Ketua TMP Kota Medan ini.
Sementara Asril Siregar, selaku kuasa hukum pedagang pasar Timah sebelumnya kepada wartawna menjelaskan, persoalan konflik pasar timah sudah terjadi selama 5 tahun yang dinilai sarat kepentingan. Pasar Timah juha tidak termasuk dalam 7 pasar yang wajib di revitalisasi. Menurut Asril upaya pedagang yang melakukan upaya pembelaan hukum di tahapan proses Kasasi ini sudah seharusnya menjadi perlindungan pemerintah dan bukan menjadi sasaran lawana di ciptakan.
“ Berdasarakan keputusan PTUN No.103/G/2017/PTUN-MDN masih berlaku, bahwa agar pelaksanaan objek perkara tidak dilakukan sebelum adanya putusan Hakim yang tetap, maka belandaskan itu, Satpol PP Kota Medan tidak bisa melakukan penertiban,” sebutnya.
Dijelasnkan Asril lagi, yang mereka tidak terima, tempat penampungan pedagang saat revitalisasi dilakukan adalah tempat penggusuran eks warga di Jalan Timah, yang merupakan tanah milik PT.KAI, sehingga akan dapat membenturkan masyarakat dengan pedagang.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.