DPRD Medan Menyiapkan Rekomendasi Rencana Pemindahan Bangunan Masjid
Medan,Komisi D DPRD Kota Medan tengah menyiapkan rekomendasi terkait persoalan rencana pemindahan bangunan Masjid Amal Silaturahim di lahan proyek Apartemen Sukaramai. Hasil rekomendasi tersebut sedang dibahas dan segera dikeluarkan untuk menjadi pertimbangan Walikota Medan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, mengatakan rekomendasi yang akan diterbitkan nantinya tidak jauh berbeda dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Rabu (25/7/2018). Bahwasanya, proyek yang sedang dikerjakan Perumnas itu dapat menjadi pertimbangan agar bangunan masjid tidak dipindahkan.
“Kita sedang buatkan rekomendasinya sesuai hasil RDP. Kita sedang mendalami poin-poin yang tertuang dalam rekomendasi nantinya. Akan tetapi, rekomendasi yang akan dikeluarkan tidak jauh berbeda dari yang disampaikan pada RDP,” kata Salman yang dihubungi wartawan, Kamis (26/7/2018).
Salman menyebutkan, beberapa poin rekomendasi yang akan dikeluarkan, pertama menyangkut IMB yang diterbitkan terhadap pembangunan Apartemen Sukaramai. IMB tidak mengacu kepada Undang Undang Wakaf lantaran di lokasi proyek terdapat bangunan masjid,” sebut Salman.
Kedua, lanjut Salman, IMB yang diterbitkan tidak sesuai dengan bangunan existing (sket gambar yang dibuat berbeda dengan kondisi lapangan yang ada). Bahkan, menurut pengakuan dari perwakilan Perumnas rencana bangunan itu memang lari atau tidak sesuai dari IMB yang diajukan. Ketiga, pembangunan apartemen yang dibangun Perumnas supaya menyesuaikan dengan bangunan masjid yang belum dipindahkan.
“Rekomendasi sebenarnya sudah selesai tetapi belum ditandatangani. Sebab, mau dievaluasi dulu poin-poinnya karena mana tahu masih ada yang kurang,” tandasnya.
Ia berharap, persoalan ini dapat menjadi pelajaran bagi Pemko Medan dalam menerbitkan izin (IMB) untuk benar-benar meninjau ke lapangan sebelum menerbitkannya. Dengan begitu, masalah seperti ini tidak terulang lagi.
“Bukan tidak mendukung pembangunan, tapi lihat dulu apakah ada landasan hukum yang dilanggar. Masjid itu punya aturan tersendiri di dalam UU Wakaf dan merupakan produk hukum juga di negara ini,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, menuturkan dalam kasus ini kemungkinan akan mengusulkan untuk melakukan penundaan proyek yang sedang dilaksanakan. Selain itu, merevisi izin (IMB) yang ada. Namun, sebelum dibuat keputusan rekomendasi dilakukan rapat internal terlebih dahulu.
“Sementara ini diharapkan pihak Perumnas jangan memindahkan atau membongkar bangunan masjid di lahan tersebut sebelum ada kepastian. Tak hanya itu, pembangunan yang ada dapat menyesuaikan dengan masjid bukan masjid yang menyesuaikan pembangunan,” tukasnya.
Dia menambahkan, IMB proyek itu dapat revisi IMB dan disesuaikan dengan UU Wakaf agar tidak ada yang dirugikan. “Perumnas diharapkan bertemu kepada pihak yang dirugikan, dengan tujuannya bagaimana menemukan solusi terbaiknya,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Perkim-PR, Cahyadi mengaku pihaknya mengeluarkan IMB terhadap proyek tersebut sejak 20 September 2016. IMB yang dikeluarkan berdasarkan berbagai persyaratan yang dilengkapi.
“Mereka sudah meminta persetujuan dan diteliti ternyata legal. Syarat tehnis juga diteliti, dokumen lingkungan kelayakan hidup dan dokumen amdal,” katanya.
Diakui Cahyadi, dalam proses penertiban izin pihaknya tidak melihat dari aspek UU Wakaf. Izinnya mengacu dalam Rencana Umum Tata Ruang dan keseluruhan tanah dinilai layak. “Dari segi izin tidak melihat apakah untuk kepentingan umum atau tidak, karena hanya melihat syarat-syarat yang diajukan. Apalagi, di dalam persyaratan izin tidak ada membongkar atau memindahkan masjid,” akunya.
Pun begitu, sambung dia, pihaknya terus mengawasi pembangunan yang dilakukan Perumnas apakah sesuai dengan izin. “Makanya, kami mempersilahkan kepada Perumnas untuk mengajukan revisi izin mereka,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan ini diadukan ke DPRD Medan hingga dibahas dalam RDP di Komisi IV, Rabu (25/7/2018) sore. Dalam RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Salman Alfarisi, dikupas duduk persoalan yang terjadi.
Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim, Affan Lubis, mengatakan apapun keputusan nantinya masjid tersebut tidak boleh dipindahkan. Apalagi, pihak Perumnas telah sepakat tidak dipindahkan bahkan akan diperindah.
Namun, tiba-tiba kesepakatan dilanggar dan masjid kabarnya akan dipindahkan. Alasannya, pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM) Amal Silaturahim setuju dan mengajukan pemindahan dengan berbagai alasan.
“Alasan yang disampaikan dengan persetujuan BKM (Masjid Amal Silaturahim) tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, melanggar juga Fatwa MUI Nomor 42 yang menyebutkan tidak boleh memindahkan masjid kecuali untuk jalan atau kepentingan umum yang lebih besar,” kata Affan.
Diutarakan Affan, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan sejumlah pejabat negara di Medan maupun Sumut. Hasilnya, bahwa tidak dibenarkan lagi ada pemindahan masjid. “Tapi kenapa ini terjadi lagi, kami heran ada apa sebenarnya. Jangan-jangan ada oknum yang bermain dibalik persoalan yang jelas-jelas melanggar aturan (UU Wakaf),” ujarnya.
Menurut Affan, rumah ibadah jangan seenaknya dipindah begitu saja seperti kaki lima. Kalau memang mau dipindahkan, lihat dulu dasar hukum dan kepentingannya. “Inilah akibatnya nazir tidak mengetahui tentang UU Wakaf. Oleh karenanya, kami berharap keputusan kami ini didukung oleh anggota dewan,” sebutnya.(*)
Tidak ada komentar