Pemko Ajukan 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna
Medan, Pemerintah Kota Medan mengajukan pembentukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan. Pengajuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (25/6/2018).
Ketiga Ranperda yang diajukan tersebut, diantaranya Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan dan Perusahaan Umum Daerah Pasar.
Rancangan pembentukan ketiga Perda itu tujuannya selain sebagai payung hukum ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga untuk meningkatkan pelayanan ketiga BUMD tersebut kepada masyarakat Kota Medan.
Dalam nota pengantarnya, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengungkapkan sesuai dengan pasal 331 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
Seperti perusahaan daerah Rumah Potong Hewan merupakan BUMD dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.
“Rumah Potong Hewan menjalankan dua fungsi strategis sekaligus yakni sebagai agent of development yang bertugas membantu Pemerintah Kota Medan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana berbagai bidang usaha jasa pemotongan hewan dan produksi lainnya,” ungkapnya.
Begitu juga dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi di daerah.
“Perusahaan Umum Daerah Pembangunan dalam operasionalnya tidak semata-mata mencari keuntungan saja, akan tetapi memberikan pelayanan umum dalam bidang jasa antara lain jasa konstruksi, developer, pengelolaan sarana umum dan hiburan,” jelasnya.
Sedangkan Perusahaan Umum Daerah Pasar, Akhyar Nasution menambahkan bahwa BUMD tersebut merupakan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.
“Kami berharap, semoga ketiga Ranperda tersebut dapat kita bahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk Perda yang baik,” paparnya.
Tidak ada komentar