Pelaksanaan Perhitungan Suara di Taput Sesuai Ketentuan
MEDAN JAM 17.10 WIB-Ketua Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Komisioner Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni dalam keterangan Persnya diruang rapat KPU Sumut Jumat (29/6) menjelaskan kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan pada Pilkada Taput.
Berdasarkan tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur
Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, KPU Kabupaten
Tapanuli Utara telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di 627 TPS Se Kabupaten Tapanuli
Utara, dan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Guna memenuhi ketentuan peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan suara
masing-masing paslon dituangkan kedalam formulir Model C KWK dan Formulir Model C1 KWK
ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon, pengawas TPS/PPL. Masing- masing saksi
pasangan calon memperoleh salinan formulir Model C dan Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah
dilakukan oleh KPPS disetiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari saksi pasangan calon
maupun dari pengawas TPS;
Sesuai ketentuan PKPU diatas salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari pemungutan
suara harus sudah dilakukan proses pemindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil
pemindaian formulir tersebut kedalam
sistem
informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk
diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota. Dan kami yakini bahwa hasil
perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU
Kabupaten Tapanuli Utara tidak berbeda dengan formulir model C dan Model C1 KWK yang ada pada
masing-masing saksi pasangan calon;
Bahwa pelaksanaan proses pemindaian ke Aplikasi SITUNG dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tapanuli
Utara dan sampai saat ini mengalami gangguan karena belum seluruhnya salinan Model C dan Model
C1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan disamping itu staf/petugas yang melaksanakan proses
pemindaian tersebut kondisi fisik dan psikis lemah diakibatkan adanya tekanan;
Dalam hal ini KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditandatangi oleh Ketua Komisoner KPU Taput Rudolf Sirait SH dan anggota Kopman Pasaribu ST SH, Barisman Panggabean ST, Galumbang Hutagalung SE MM.PhD. dan Dra Junita Siregar yang dikirinkan ke kepada KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya tuduhan kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU Kab.Tap.Utara.
Adalah tidak benar karena
surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU
Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kab.Tap.Utara, Petugas Polres Taput dan KPU Kab.Tap.Utara sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan
pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan;
Memperhatikan situasi pasca pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Tapanuli
Utara merasa terintimidasi dan tidak nyaman melakukan aktifitas dan apabila ada pihak-pihak yang
mencurigai kinerja KPU Kabupaten Taput, dalam pelaksaan proses tahapan pemilihan kami minta supaya menempuh jalur hukum dan bukan seperti situasi yang ada saat ini;
Dalam pelaksanaan proses pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sesuai asas penyelenggara Pemilihan dan tetap mengedepankan profesional dan netralitas;
Bahwa dalam hal pelaksanaan proses Pemilihan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan
dilaksanakan seperti rekapitulasi diseluruh tingkatan, kami mohon doa seluruh stakeholder agar seluruh tahapan Pemilihan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Mulia Banurea menyampaikan secara umum Pilgubsu dan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Ini menunjukkan warga Sumut sudah semakin dewasa dalam melaksanakan Pilgubsu Walaupun diketahuii ada insiden di KPU Taput.
Dengan adanya peristiwa tersebut tentu KPU Sumut langsung menyurati untuk memgetahui kronologis yang sebenarnya.
Awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang Massa nomor urut 2 tidak menerimanya
Perlu diketahui setelah paska kerusuhan, Komisioner dan petugas KPU Taput kini sudah dapat bekerja sebagaimana biasanya mengejar situng KPU sesuai yang diatur dalam regulasi. Kapolda sudah berkonitment terkait kondisi
Keamanan di Taput yang telah memerintahkan Kapolres Taput untuk memproses secara hukum untuk mempidanakan terhadap barang siapa saja yang mehalang-halangi tahapan Pilgub tersebut.
Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan
wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya ke Panwas bahkan salurannya bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada rekap berjenjang. Kan masing masing saksi ada memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK," ungkap Mulia.
Tidak ada komentar