Keberhasilan Pemilu Dari Tingkat Keberhasilan Pemilih
Medan, Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada 27 Juni 2018 mendatang, Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumbangaol mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Panwaslih Kota Medan untuk bekerja maksimal mensukseskan pemilihan tersebut. Sebab, sebagai ibukota provinsi, Medan menjadi baromoter sukses tidaknya pesta demokrasi tersebut.
“Tentu keberhasilan penyelenggara pemilu adalah ketika tingkat partisipasi pemilihnya diatas 50 persen. Tidak perlu sampai 75 persen, tapi kalau sudah diatas 50 persen saja, sudah berhasil mereka (penyelenggara pemilu),” ungkap Andi melalui telepon selulernya, Minggu (24/6/2018) petang.
Diakuinya, buruknya tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan harus menjadi ‘cambuk’ bagi KPU Kota Medan dan jajarannya untuk dapat memaksimalkan pemilih pada Pilgubsu mendatang.
“Kita sudah kordinasi dengan KPU Kota Medan dan jajarannya. Walau ini bukan gaung kita, tetapi Medan termasuk baramoter kesuksesan Pilgubsu. Jadi harus maksimal tingkat partisipasinya. Jangan sampai tingkat partisipasi rendah seperti pada Pemilihan Walikota lalu terulang,” tekan politisi Fraksi PKPI DPRD Medan itu.
Disisi lain, Andi juga menyesalkan masih banyak warga Medan yang belum mendapat formulir undangan memilih (C-6) dari penyelenggara pemilu, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal, sejatinya undangan C-6 telah diterima warga H-3 sebelum pemilihan.
“Belum terbaginya C-6 kepada masyarakat harus diinventarisir dengan baik. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak pilihnya. Kita juga bingung kenapa sampai sekarang masih banyak yang belum dapat C-6,” sindir Andi.
Dia berharap, jajaran KPU hingga ke tingkat paling bawah, yakni PPS agar bekerja maksimal untuk membagikan undangan C-6 kepada masyarakat. Walaupun Andi mengaku, masyarakat yang memiliki KTP-el dapat menggunakannya untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS.
“Panwaslih harus mendesak KPU agar maksimal bekerja membagikan C-6 kepada masyarakat. Memang dalam aturan, dibenarkan masyarakat yang sudah punya KTP-el untuk menggunakannya dalam pemilihan nanti,” paparnya.
Dalam pemilihan nanti, Andi mengingatkan Walikota Medan dan jajaran untuk menjaga netralitas dalam penggunaan hak suara. Andi meminta tidak ada mobilisasi maupun penekanan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Medan untuk memilih calon tertentu.
“Aturannya kan sudah ada. Tidak boleh menekan memobilisasi anggota untuk memilih pasangan tertentu. Biarkan mereka memilih sesuai hati nurani dan piliihannya,” imbuh Andi.
Tidak ada komentar