DPRD Medan Melayangkan Pemanggilan Kepada Direksi PD Pasar


Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melayangkan pemanggilan kepada Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar terkait pernyataannya yang “menyerang” DPRD Medan secara institusi.

Pemanggilan terhadap PD Pasar dilakukan untuk mengkonfrontir bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017.

“Ya, rencananya besok Direksi PD Pasar akan dipanggil. DPRD sudah layangkan surat pemanggilannya” ungkap Ketua Pansus LKPj TA 2017, Rajudin Sagala, kepada wartawan, Senin (25/6/2018).

Dijelaskan Rajudin, pernyataan Dirut PD.Pasar  terhadap DPRD dinilai tendensius, seperti tuduhan yang menganggap hitungan DPRD salah, padahal DPRD membaca laporan dari laporan PD Pasar sendiri. “Berdasar ini pemanggilan yang dilayangkan kepada Direksi PD Pasar,” jelasnya.

Pernyataan Dirut PD Pasar yang mengatakan rekomendasi Pansus LKPJ TA 2017 yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan tidak sesuai data dinilai menyudutkan DPRD secara institusi. “Rekomendasi itu dirangkum dari hasil rapat pansus sesuai pemanggilan institusi terkait dan sesuai dengan jawaban Direksi PD Pasar terhadap pansus,” jelasnya.

Persoalan yang mengemukan dalam Pansus, kepada Dnaberita Rajudin mengatakan banyak persoalan tidak bisa dikonfirmasi diantaranya terkait kebocoran di PD Pasar.

“PD Pasar terkesan menyembunyikan data yang sesungguhnya terkait beberapa pasar di Medan seperti Pasar Marelan yang tidak sejalan dengan surat edaran Sekda,” jelasnya.

Ditanya adakah kemungkinan DPRD melaporkan ke kepilisian terkait banyaknya temuan di PD Pasar, Rajudin mengatakan kemungkinan langkah tersebut diambil DPRD. “Bisa saja langkah itu diambil DPRD, karena DPRD Melihat adanya ketidakberesan di PD Pasar,” jelasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.