Satpol PP bongkar Papan Reklame Di Sejumlah Jalur Pedestrian



Medan,Expose, Satpol PP Kota Medan melanjutkan kembali penertiban papan reklame bermasalah.  Selasa (10/5) petang,  para personel  penegakan  peraturan daerah (Perda) di Kota Medan itu membongkar papan reklame yang didirikan di sejumlah jalur pedestrian. Sebab, kehadiran papan reklame tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
                Ada pun jalur pedestrian yang menjadi objek penertiban tersebut  meliputi Jalan KH Zainul Airifn, Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Haji Misbah,  Jalan Imam Bonjol simpang KH Ahmad Dahlan, Jalan Gajah Mada serta Jalan Gajah Mada simpang Jalan Jalan Nibung Raya.
                Penertiban papan reklame ini dipimpin Sekretaris Satpol PP Rakhmat A Harahap dengan menurunkan 2 pleton personel.   Umumnya papan reklame yang dibongkar itu berukuran kecil, sehingga ‘eksekusinya’ tidak  didukung mobil  crane seperti yang selama ini dilakukan, cukup menggunakan tali dan mesin las.
                Dikatakan Rakhmat, selain mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan, keseluruhan papan reklame yang dibongkar itu tidak memiliki izin. “Itu sebabnya seluruh papan reklame yang didirikan di jalur pedestrian kita bongkar semua. Apalagi Bapak Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi telah menginstruksikan agar seluruh papan reklame yang ada di jalur pedestrian di kota Medan segera dibongkar,” kata Rakhmat.
                Tanpa kesulitan petugas Satpol PP satu persatu membongkar papan reklame dari jalur pedestrian di sejumlah ruas jalan tersebut. Papan reklame selanjutnya dibawa menggunakan sejumlah truk untuk selanjutnya dikumpulkan di Markas Satpol PP Jalan Adinegoro Medan, persisnya sebelah Kantor Satlantas Pollrestabes Medan.
                Usia melakukan pembongkaran, Rakhamt menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembongkaran terhadap seluruh papan reklame yang didirikan di jalur pedestrian di Kota Medan. “Bapak Wali Kota telah mengustruksikan kepada kita untuk ‘membersihkan’ jalur pedestrian dari papan reklame. Sebab, pedestrian merupakan hak para pejalan kaki!” tegasnya.
                Selain papan reklame yang berada di jalur pedestrian, petugas Satpol PP juga membongkar 8 unit neon box di seputaran jembatan Jalan KH Zainul Arifin. “Selain pendirian kedelapan neon box tidak memiliki izin, pembongkaran yang kita lakukan dalam upaya untuk mengembalikan fungsi jembatan tersebut,” pungkasnya.
                Sebelum meninggalkan lokasi pembongkaran, Rakhmat pun kembali mengingatkan kepada seluruh pihak advertising agar  jangan lagi mencoba-coba mendirikan papan reklame di jalur pedestrian. “Begitu kedapatan, langsung kita bongkar! Ingat jalkur pedestrian bukan tempat pemasangan papan reklame melainkan jalur yang disediakan bagi masyarakat pejalan kaki,” pungkasnya. (Aden)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.