RTRW Perlu Direvisi Untuk Kepentingan Rakyat
Medan-Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2011 hingga 2031 yang sudah tidak relevan lagi, sangat dimungkinkan untuk direvisi selama pergantian itu dirasa perlu untuk kepentingan rakyat.
Dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, diwajibkan masing-masing wilayah ada ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 20 persen dari luas wilayah, ujar Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan Landen Marbun kepada wartawan, Selasa (3/4/2018) menanggapi statemen Kepala Bappeda Kota Medan Wirya Alrahman di media massa kemarin.
Disebutkannya, kota ini memiliki 21 kecamatan. Seharusnya di semua kecamatan sudah dialokasikan RTH seluas 20 persen dari luas wilayah. “Namun kenyataannya, Kota Medan menjadikan wilayah Medan Utara sebagai lokasi RTH, sementara wilayah selatan dipadati perkantoran dan dijadikan kawasan bisnis. RTH di wilayah selatan tidak sampai 20 persen,” ujarnya.
Akibatnya, pembangunan di wilayah Medan Utara menjadi berkurang dan hal itu jelas-jelas merugikan masyarakatnya. Di banyak negara, kawasan pelabuhan biasanya dijadikan lahan bisnis dan nyatanya hampir semua maju dan perekonomian rakyatnya juga meningkat. Wilayah pelabuhan yang tidak dijadikan kawasan bisnis akan ketinggalan dibanding wilayah lainnya.
Dari awal sudah ditegaskan anggota Komisi D DPRD Medan ini, komitmen pembangunan yang didengungkan pemerintah selama ini jangan hanya sebatas lips service saja. “Kita juga berharap pembangunan Islamic Centre segera diselesaikan, begitu juga dengan pembangunan di bidang pendidikan perlu diperhatikan agar derajat hidup rakyat di wilayah Medan Utara dapat lebih meningkat. Karena saat ini, yang terlihat hanya hutan mangrove yang banyak ditanam untuk menahan abrasi,’ sebutnya lagi.
Lokasi pelabuhan seperti Belawan harusnya juga dijadikan sebagai kawasan bisnis agar maju. Karena tidak mungkin kawasan itu dijadikan lokasi pertanian, perumahan dan lainnya. “Wilayah itu cocok menjadi kawasan bisnis karena Belawan merupakan salah satu gerbang Sumut dari wilayah laut,”ujar Marbun lagi.
Sebagaimana diketahui, lahan di pelabuhan masih menjadi kawaaan Pelindo dan harganya sangat tinggi. Dengan dipindahkannya kawasan bisnis ke Medan Utara, diperkirakan harga tanah akan naik dan perekonomian warga akan semakin tinggi.
“Kita apresiasi pemikiran Kepala Bappeda Medan,” kata Landen seraya menyebutkan perlu dibuat sebuah kajian tentang lingkungan hidup strategis dan harus disegerakan sebagai tahapan pemenuhan revisi RTRW. Untuk melakukan revisi, tidak secepat dan segampang itu, perlu banyak hal dan belum tentu bisa dilakukan tahun ini, ujarnya. Namun diyakininya, apabila ada keseriusan dalam melaksanakannya, dipastikan revisi RTRW dapat dilaksanakan untuk menjadikan Medan lebih maju.
Tidak ada komentar