Polsek Talun Kenas Tangkap Pelaku Pencurian Bongkar Rumah

Deliserdang – Pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kecamatan Talun Kenas berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Talun Kenas Polres Deli Serdang, Senin (30/04/2018).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban yang bernama Hendri Barus (44) warga Dusun I Desa Talun Kenas Kecamatan Stm Hilir Kabupaten Deli serdang.
Kejadian berawal pada saat korban mendapat informasi dari saksi Uliken Tarigan bahwa rumahnya di masuki maling, mendengar hal tersebut maka korban langsung pulang kerumahnya untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, sesampainya korban di rumah di dapati kondisi pintu dapur rumah korban dalam keadaan terbuka dan rusak kemudian korban bersama dengan saksi mengecek baràng yang hilang ternyata dompet yang berada di laci meja telah hilang yang berisikan uang tunai 1,5 juta dan selanjutnya korban masuk ke kamar tidurnya dan melihat kalau pintu kamar telah terbuka dan rusak dan uang tunai 43 juta juga hilang.
Setelah membuktikan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Talun Kenas, Polsek Talun Kenas setelah mendapatkan laporan dari korban segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka berikut barang buktinya.
Setelah melaku penyelidikan personil Polsek Talun kenas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatanya di  Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang pada pukul 04.00 Wib saat pelaku hendak kabur menuju Kabupaten Tebing Tinggi.
Menurut keterangan Kapolsek Talun Kenas AKP J Aruan SE, “Kami telah menangkap seorang pria pelaku pencurian tersebut yang berinisal ST (34) berikut barang buktinya, setelah di interogas pelaku mengakui tentang perbuatan, dan mengakui bahwa pelaku adalah warga Desa Rumah Sumbul Kecamatan Tiga Juhar Kabupaten Deli Serdang”.
“Ditambahkanya, pelaku ditangkap karena membongkar Rumah milik Henri, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah dompet, 1 unit mobil Xenia warna hitam BK 1582 HY’.
“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 44,5 juta rupiah. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun”. Ujar Kapolsek Talun Kenas.(ms)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.