Permasalahan BPJS Tidak Ada Habisnya


Medan– Permasalahan BPJS seolah tak ada habisnya. Masyarakat selaku peserta BPJS kesehatan masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit dan terkadang “mengakali’.

Hal ini diungkapkan sejumlah warga yang hadir di acara reses Anggota DPRD Kota Medan Drs Herry Zulkarnain MSi yang digelar di Jalan Meranti, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (17/4/2018).

“Apakah pasien bpjs dibatasi rawat inapnya di rumah sakit? Saya berobat dan opname di rumah sakit selama satu minggu, lalu disuruh pulang padahal masih sakit. Saya lalu disuruh membuat ulang lagi surat rujukan ke puskesmas, biar bisa rawat inap lagi di rumah sakit,” keluh seorang warga Sei Agul dalam reses tersebut.

Senada juga diungkapkan warga lainnya, karena kerap ‘diakali’ rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan ini terpaksa membawa keluarganya berobat ke rumah sakit lain karena rawat inap yang diberikan hanya lima hari.

Sementara Sri Astuti dan Sumiati, warga Jalan Waru menyoalkan pelayanan buruk rumah sakit dan bagaimana mendapat bpjs gratis yang dibiayai oleh Pemko Medan.

Pada kesempatan itu, sekilas Herry menyampaikan agar warga tak sungkan bertanya ke kelurahan mengenai bantuan gratis pemerintah untuk warga kurang mampu, termasuk bpjs yang biayanya diakomodir Pemko Medan.

“Perlu masyarakat mengetahui, Pemko Medan mengucurkan dana Rp 21 miliar untuk biaya bpjs bagi warga kurang mampu. Warga datang ke kantor kelurahan dan minta surat tak mampu agar pembiayaannya ditanggung pemerintah. Jika tak diakomodir segera lapor pada saya, selaku wakil rakyat saya harus menyelesaikan permasalahan warga yang berada di daerah pemilihan saya (dapil III) yang meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Baru, Medan Barat dan Medan Helvetia,” ujar ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan ini.

Herry menambahkan, tak hanya masalah BPJS, persoalan KTP, KK dan Akta Kelahiran termasuk fasilitas umum juga menjadi momok tak terselesaikan di masyarakat. “Reses ini untuk menampung aspirasi masyarakat. Semua persoalan yang disampaikan warga akan kami tindaklanjuti ke Pemko Medan agar diakomodir,”ucap Ketua DPD Demokrat Sumut ini.

Menjawab soalan warga, Muara Ginting perwakilan dari BPJS menegaskan, tak ada tenggat waktu rawat inap bagi pasien BPJS. “Silahkan lapor ke BPJS jika ada rumah sakit ‘nakal’, termasuk meminta biaya pada pasien BPJS karena itu tidak dibolehkan. Di setiap rumah sakit kami sudah menyiapkan petugas BPJS, warga bisa melapor jika mengalami masalah pelayanan. Perlu diketahui, direktur rumah sakit sekarang urusannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika macam-macam mempermainkan dana BPJS, bukan lagi kejaksaan yang menangani,”tegas Muara Ginting.

Dia mengimbau agar warga yang ingin mendapat BPJS gratis segera melapor ke kelurahan. “Kami (BPJS) tak bisa menampung masyarakat karena BPJS itu dibayar oleh Pemko Medan. Apa yang dibutuhkan masyarakat, sampaikan pada anggota dewan agar bisa diselesaikan,”ujarnya dihadapan ratusan warga yang hadir di acara tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.