Lagi, Kawasan Titi Bobrok Diciduk 3 Mobil Digembosi, 2 Ditilang


 Medan,Expose,Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan  kembali menertibkan  mobil  parkir sembarangan  di kawasan  Jalan Setia Budi/Titi Bobrok, persisnya seputaran warung Mie Aceh, Rabu (18/4). Penertiban bekerjasama dengan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan  itu dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan yang selalu terjadi selama ini.
                 Telah berulangkali Dishub dan Satlantas Polrestabes melakukan penertiban di kawasan tersebut. Namun  belum memberikan efek jera kepada para pemilik maupun pengemudi mobil. Terbukti,  mereka tetap saja memarkirkan kenderaan di kawasan yang telah dipasang larangan parkir tersebut.
                Warga pengguna jalan yang selalu melintasi kawasan itu setiapmharinya harus terjebak kemacetan. Sebab, pengunjung warung Mie Aceh menjadikan kanan dan kiri bahu jalan menjadi lokasi parkir. Ada yang berlapis, ada pula dengan posisi parkir 45 derajat. Tak pelak kehadiran mobil tersebut mengurangi lebar badan jalan.
                Akibatnya bisa ditebak,  kemacetan pun sontak terjadi karena volume yang melintasi kawasan itu cukup tinggi. Ditambah lagi para juru parkir (jukir) dengan sesuka hatinya menahan laju jalan ketika kenderaan pengunjung mau parkir maupun meninggalkan lokasi parkir tanpa peduli tindakannya memicu terjadinya kemacetan.
                Kadishub Kota Medan Renward Parapat pun mengakui   kawasan Titi Bobrok rawan kemacetan.  “Setiap hari kemacetan terjadi meski kita telah berulangkali melakukan penertiban bersama dengan Satlantas Polrestabes Medan. Selain melakukan penilangan dan penggembokan, kita juga telah beberapa kali melakukan penggembosan ban mobil pada saat penertiban dilakukan,” kata Renward.
                Di samping itu tambah Renward lagi, beberapa jukir  yang bertugas di kawasan itu pun telah beberapa kali dibawa dan peringati atas pelanggaran yang dilakukan tersebut. Meski demikian  para jukir  kembali melakukan  pelanggaran dengan sesuka hatinya menempatkan mobil parkir sembarangan sehingga kemacetan berulang terjadi.
                Dalam penertiban yang dilakukan tersebut, petugas Dishub menggembosi ban mobil sebanyak 3 unit.  Satu unit mobil digembosi  ketika parkir di pinggir jembatan, sedangkan dua unit mobil lagi  digembosi saat parkir 45 derajat di bahu jalan. Di samping itu aparat kepolisian melakukan penilangan terhadap  2 unit mobil yang juga kedapatan parkir sembarangan.
                Renward berharap, para pengemudi maupun pemilik kenderaan bermotor, terutama mobil agar mematuhi rambu yang ada serta  tidak mau disuruh jukir  untuk memarkirkan kenderaan di lokasi larangan parkir.  “Marilah kita mematuhi peraturan yang ada, sebab dampak dari parkir yang kita lakukan berdampak dengan masyarakat banyak,” ungkapnya.
                Meski  penertiban yang dilakukan belum memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan bermotor,  Renward bersikukuh untuk terus melakukan penertiban. Oleh karenanya dia akan menurunkan sejumlah anggota untuk melakukan melakukan patroli. “Jika kedapatan parkir sembarangan, langsung ditindak. Harapan kita, masyarakat harus taat dan mematuhi peraturan lalu lintas agar lalu lintas berjalan lancar,” tegasnya.
                Selain kawasan Titi Bobrok, Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan juga melakukan penertiban di Jalan Sei Batang Hari, terutama seputaran RS Bunda Thamrin. Di tempat itu tercatat 12 unit mobil digembosi. Kemudian penertiban dilanjutkan di Jalan Juanda, selain menggembosi 5 unit mobil, polisi juga menilang2 unit mobil. Terakhir, penertiban dilakukan di seputaran jalan Stasiun Kereta Api, 4 unit mobil digembosi dan 2 unit mobil ditilang. (Aden)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.