DPRD Medan Akan Menidaklanjuti Kasus Masjid Amal Silaturahim


Medan-Kasus masjid Amal Silaturahim segera ditindaklanjuti DPRD Medan. Rencananya, dalam waktu dekat ini DPRD Medan akan menggelar rapat gabungan antara Komisi B dan Komisi D.

“Menurut jadwal, masalah masjid Amal Silaturahim akan dilakukan bulan ini juga. Rencananya akan digelar rapat gabungan antara Komisi B dan D,” jelas Ketua Fraksi PKS yang juga Anggota Komisi B DPRD Medan H.Jumadi S.Pd.I, Senin (2/04/2018).

Dikatakannya, Fraksi PKS akan terus mengawal permasalah Masjid Silaturahim ini dengan harapan permasalahan tidak lagi terjadi dimasa mendatang.

“Kita serius menuntaskan permasalahan ini, harapan kedepan permasalahan masjid di Medan tidak terulang kembali,” jelas Jumadi.

Persoalan masjid Amal Silaturahim, kata Jumadi bukan hanya sekedar persoalan agama melainkan persoalan tata aturan yang sepertinya diabaikan.

“Kita melihat tidak hanya sekedar masalah agama dalam kasus Masjid ini, kita melihat adanya persoalan tata aturan,” jelasnya.

Terkait persoalan ini, FPKS sejak awal siap mendukung keberadaan masjid Amal Silaturahim termasuk seluruh proses yang akan dilakukan di DPRD.

“FPKS sejak awal berkomitmen mendukung keberadaan masjid Amal Silaturahim agar benar-benar dipertahankan,” jelasnya.

FPKS juga kata Jumadi, terus berupaya menggagas dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Rumah Ibadah sebagai langkah strategis melindungi keberadaan masjid-masjid di Kota Medan agar terhindar dari upaya serupa ke depan.

“Sebelum Perda itu terwujud, kita akan mendesak Walikota Medan agar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait persoalan ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI menyebutkan masjid tidak dapat dipindahkan begitu saja.
Masyarakat sekitar juga kecewa lantaran saat peletakan batu pertama dimulainya proyek pembangunan Rusun Sukaramai, Direktur Utama Perum Perumnas menyatakan tidak akan memindahkan Masjid Amal Silaturrahim dan justru berjanji akan memperindah. Pernyataan ini disampaikan Dirut Perum Perumnas di hadapan beberapa menteri yang hadir di antaranya Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, Menteri BUMN Rini Sumarno, dan menteri lainnya.
Namun kenyataannya, Perum Perumnas telah selesai membangun Masjid Amal Silaturrahim sekitar 30 meter dari lokasi masjid sebelumnya. Hal ini mendapatkan tentangan dari Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim yang merupakan gabungan ormas-ormas Islam di Sumatera Utara. Penolakan ini dilakukan sebab Perum Perumnas dituding telah mengabaikan undang-undang tentang wakaf yang melarang pemindahan, perubahan fungsi, maupun memperjualbelikan masjid sebagai aset wakaf.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.