Pendirian 2 Papan Reklame Ilegal Kembali Digagalkan
Medan,Expose, Meski sudah beberapa kali terciduk dan digagalkan namun tidak membuat kapok pengusaha advertising nakal untuk mendirikan papan reklame ilegal di Kota Medan. Kamis (8/3) tengah malam dan Jumat (9/3) dini hari, Tim Patroli Satpol PP kembali mendapati upaya pemasangan papan reklame ilegal di dua lokasi berbeda.
Modusnya tetap sama, pemasangan dilakukan mulai menjelang tengah malam sampai menjelang subuh. Pemasangan papan ilegal pertama dilakukan di seputaran Jalan S parman, persisnya depan Perguruan ST Thomas. Sedangkan pemasangan yang kedua dilakukan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya persimpangan Jalan Iskandar Muda.
Tim Patroli langsung menghentikan pemasangan papan reklame ilegal tersebut, sebab tak satu pun diantara pekerja yang bisa menunjukkan surat izin pendirian papan reklame dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka pun selanjutnya diperintahkan untuk mengangkut seluruh material papan reklame yang akan dipasang.
“Dalam tiga malam berturut-turut ini, kita sudah berhasil menggagalkan pendirian papan reklame ilegal di empat titik. Hal ini menunjukkan pihak adevertising nakal terus berupaya untuk mendirikan papan reklame ilegal. Untuk itu pengawasan akan terus kita tingkatkan lagi, sebab kita tidak mau kecolongan,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.
Guna mendukung efektifitas pengawasan, Sofyan berharap dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan di Kota Medan. Dengan keterbatasan personel, dia mengaku pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh wilayah di Kota Medan. “Jadi dukungan jajaran kecamatan sangat membantu sekali,” harapnya.
Apalagi pada malam-malam libur, Sofyan mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihak advertising nakal menurunkan pekerjanya untuk mendirikan papan reklame ilegal. “Begitu melihat ada tanda-tanda pemasangan papan reklame ilegal di wilayahnya masing-masing, langsung informasikan. Kami langsung datang untuk menghentikannya,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam dua malam berturut-turut ini, Tim Patroli Satpol PP telah berhasil menciduk dan menggalkan pengusaha advertising nakal yang ingin mendirikan papan reklame ilegal di Jalan Merak Jingga dan Jalan Sudirman, persisnya seputaran Taman Ahmad Yani.
Selain melakukan patroli, Sofyan mengatakan, Satpol PP dan jajaran kecamatan juga melakukan pembongkaran tapak yang akan digunakan untuk berdirinya papan reklame. Rabu (8/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melakukan pembongkaran tiga tapak di Jalan Sisingamangaraja depan Jalan Garu V, Jalan Garu VIII dan depan Pabrik Minuman Cap Badak.
Dikatakan Sofyan, pembongkaran tapak ini juga sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi untuk menindak tegas dan membongkar langsung reklame, umbul-umbul maupun spadnuk yang tidak memiliki izin. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha reklame agar mengurus ijin pemasangan reklame.
“Pembongkaran papan reklame bermasalah yang tidak memiliki izin ini akan terus kita lakukan. Sebab, tindakan itu selain merugikan PAD Kota Medan, kehadiran papan reklame bermasalah juga sangat mengganggu estetika kota,” tegas Sofyan. (Aden)
Tidak ada komentar