Ketua PKPI : Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Semoga Menjadi Pencerahan
Mashuri.Info, Tebing Tinggi
Pengurus
Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
(PKPI) Kota Tebing Tinggi menggelar Sosialisasi Tentang UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif serta Pemilihan Umum
Presiden Tahun 2019.
Sosialisasi tersebut
dilaksanakan di Sekretariat DPK. PKPI Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi,
Rabu 20/12/2017 dihadiri Ketua DPK. Partai PKPI Kota Tebing Tinggi
Paulus Ridho Darma Naibaho, Sekretaris Roslia Ratminda, Anggota DPRD
dari Partai PKPI Samsul Bahri, para Kader Partai beserta Ratusan
undangan yang memadati lokasi kegiatan dan terlihat begitu antusias.
Pada
kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing
Tinggi Zulkifly selaku narasumber mengatakan, bahwa Pemilu dilaksanakan
secara demokratis dan Pemilu Tahun 2019 banyak terjadi perubahan.
Menurut
Zulkifly, System Politik yang digunakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
yang telah diberlakukan terasa lebih adil, karena saksi dilatih oleh
Bawaslu dan gaji Bimbingan Tekhnis (Bintek) dibiayai oleh Negara,
termasuk pada masa kampanye Presidenpun dibiayai Negara dan banyak lagi
perubahan - perubahan Partai Politik yaitu, jika ada Partai Politik yang
tidak ikut mencalonkan calon Presiden, maka akan diberi sangsi.
Zulkifly
berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi pengurus Partai agar
benar benar memahami Undang - Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden
2019.
Zulkifly
mengingatkan, bahwa seluruh masyarakat harus memiliki Identitas Kartu
Tanda Penduduk (KTP) agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu yang
akan datang, karena menurut data dari Kantor Catatan Sipil dan
Kependudukan, masih ada sekitar Empat Ribu orang yang belum melakukan
rekam KTP. Pada Tanggal 20 - Januari Tahun 2018, masyarakat akan
didatangi petugas untuk melakukan pemutakhiran data dan syarat pemilih
harus berusia 17 Tahun berdomisili di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
masing - masing.
Mengenai
Rekapitulasi atau penghitungan surat suara, kata Zulkifly, Rekapitulasi
langsung dilakukan di Tingkat Kecamatan, jadi tidak lagi dilaksanakan
di Kelurahan - Kelurahan, karena ini merupakan tugas Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengantisipasi surat suara yang hilang
Sementara,
Ketua DPK. PKPI Kota Tebing Tinggi Paulus Ridho Darma Naibaho berusia
40 Tahun kepada Awak Media ini mengatakan, Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang telah
dipaparkan oleh Zulkifly selaku Komisioner KPU semoga menjadi pencerahan
dan bermanfaat bagi masyarakat dan juga khususnya bagi seluruh Kader
PKPI.
"Melalui
Sosialisasi itu, Ridho, sapaan akrab Ketua DPK. PKPI berharap,
masyarakat menjadi mengerti dan lebih mengenal, lebih dekat dan mendapat
tempat dihati masyarakat dan menjadikan Partai PKPI semakin besar.
Ridho
menilai, bahwa Sosialisasi yang telah disampaikan oleh Komisioner KPU
Zulkifly sangat baik dan tepat sasaran karena dengan adanya System
Politik (Sipol) yang baru Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, Anggota DPRD dari Partai PKPI Samsul Bahri mengatakan,
Sosialisasi
UU pemilu harus didukung, karena ini merupakan bahagian dari
mencerdaskan Bangsa dan tahapan Pemerintah yang baru pertama
melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara serentak.
(Alfian Haris/Mnl)
Tidak ada komentar