Kedua Pelaku Pencurian Karaoke Smile,Dipelor Petugas...!!!


Sunggal,Expose,- Dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang becak dan tukang parkir ini.berhasil diamankan dan ditembak oleh unit reskrim polsek sunggal,atas Kasus pencurian pemberatan dengan modus bongkar rumah.

Informasi yang dihimpun kedua tersangka yang diringkus tersebut yakni : Budiman sitompol als budi (34) warga Jalan Setia Budi Gg.Melati Kel.Tj Rejo.dan Abdul Rahman Syahmutar Sitepu als Abas (27) warga Jalan.Dokter Mansur Gg.Sehat Kel.TB Selayang 1 Kec.Medan Selayang.

Menurut keterangan dimana kejadian tersebut berawal pada pertengahan Bulan Oktober 2017.dimana tersangka Abdul dan temanya Darmaji (DPO).saat itu lewat dari gedung Karaoke Smile dan keduanya melihat seseorang yang keluar dari gedung tersebut.sambil membawa barang barang,namun mengetahui hal itu tersangka bersama temannya masuk ke dalam gedung.setelah melihat barang barang banyak didalam gedung tersebut oleh kedua tersangka lalu keluar.dan membuat rencana untuk melakukan pencurian tersebut.

Alhasil keesokan harinya kedua tersangka dibantu satu rekannya Budiman masuk kedalam gedung tersebut.lalu ketiganya pun melakukan aksi pencurian barang barang disetiap ruangan gedung dengan menggunakan Becak sebanyak 8 kali.

Berdasarkan keterangan merasa ada yang kehilangan barang barangnya tersebut oleh korban Angga Bulantara (31),warga Jalan.Bunga Kantil 9 No.2 Kok 10 Kel.TB Selayang 2 Kec.Medan Selayang.melaporkan peristiwa kejadian tersebut kemako polsek sunggal,dengan total mencapai Kerugian sebesar Rp.500 Juta.pada hari Jumat (10/11/2017) sekira pukul 15.00 Wib.dilokasi Jalan.Dr Mansur Karoke Smile No.134 B Kel.Pb Selayang 1 Kec.Medan Selayang.

Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Jumat (17/11).ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan kejadian tersebut,jelasnya.

Dimana setelah dilakukan penyelidikan dan informasi yang didapat,Rabu (15/11/2017).seketika itu juga oleh petugas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku Budiman dan Abdul,pungkas Wira.

Akan tetapi disaat dilakukan pengembangan oleh petugas kedua tersangka Budiman dan Abdul Rahman.keduanya mencoba melarikan diri dan melawan petugas.oleh petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya,ungkap Wira.

Dari tangan kedua tersangka ini turut diamankan petugas barang bukti berupa :
1. 1 unit becak motor
2. 12 unit ups
3. Lound speaker 6 unit
4. 6 unit sobwofer
5. 1 unit kulkas besar
6. 3 unit mesin ac
7. 5 unit blower ac
8. 2 unit proyektor
9. Tali tambang

Akibat perbuatan kedua tersangka ini dipersangkakan dengan melakukan pencurian sebagai mana diatur dalam Pasal.363 ayat (1) Ke 3e,4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,tandas Wira.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.