Cabuli Anak Dibawah Umur ,Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak dibawah umur
MEDAN-Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,Senin (12/6/2017).

Informasi yang dihimpun awak media ini bahwasanya Pelaku diketahui berinisial AJ (19),warga Jalan Cinta Karya Gg.Karoja Kec.Medan Polonia.yang diamankan sesuai LP Nomor : LP/ 791/ V/ SU/PolrestabesMedan/Sek Medan Baru dengan pelapor JM (7),yang merupakan warga Jalan Medan Polonia.

Menurut keterangan bahwasanya keempat para korban cabul ini merupakan warga Jalan Cinta Karya,Medan Polonia itu yang berinisial JS (6),AF (9),M.S (8),M.R (8).

Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto SH,SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Arya Nusa Hindrawan,Selasa (13/6).mengatakan pelaku diamankan setelah petugas Reskrim bersama Bhabinkamtibmas.alhasil mendapat informasi dari warga dan Kepala Lingkungan tersebut.adanya pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.seketika itu juga petugas turun kelokasi dan mengadakan penangkapan terhadap pelaku,terang Hendra.


Cari Batang Bambu

Adapun modus pelaku mengajak para korban yakni : mencari batang bambu untuk dibuat layangan.yang dimana pada saat itu para korban sedang bermain dilapangan Mizmuhazirin,Medan Polonia,ucap Hendra.
Ditambahkan lagi pelaku sempat membawa seluruh korban ke dalam rumah pelaku di Jalan Cinta Karya Gang Karoja Medan Polonia,jelasnya.

Namun ketika tiba dirumah,pelaku mengunci pintu rumahnya dan menyuruh seluruh korban untuk bersender ke dinding.lalu pelaku mengikat tangan korban kearah belakang.dan lalu oleh pelaku membuka celana korban dan memeras kemaluan korban.dan memasukkan kemaluan pelaku kedalam lubang anus korban secara bergantian,ungkap Hendra.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya,Hendra menjelaskan pelaku lalu memberikan uang sebesar Rp.5000.kepada setiap korban dan memberikan mainan yang terbuat dari bambu berupa tulup,ujarnya.
“Kasus ini diketahui ketika korban JS,menceritakan kepada orang tuanya.kemudian oleh orang tuanya memberitahu kepada seluruh orang tua korban.

Sehingga oleh NS membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru.dan pelaku langsung kita amankan dari kediamannya,papar Hendra.

Akibat perbuatan pelaku ini dirinya dikenakan Pasal tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Penganiayaan terhadap anak dibawah umur.sebagaimana dimaksud dalam pasal.81 ayat (1) Jo Pasal.76 (d) dan Pasal.82 Jo Pasal.76 (e) dan Pasal.80 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2014.tentang Perubahan No.23 Tahun 2002.tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.dan denda paling banyak Rp.300 juta dan paling sedikit Rp.60 juta,tandas Hendra.(vid)

1 komentar:

  1. Budaya Seks Paling Bebas Ini Dia 10 Negara:
    http://seputarduniataipan.blogspot.com/2017/06/budaya-seks-paling-bebas-ini-dia-10.html

    Kapolda Metro Persilakan Warga Miliki Stun Gun Untuk Menjaga Diri:
    http://seputarduniataipan.blogspot.com/2017/06/kapolda-metro-persilakan-warga-miliki.html

    3 Warga Banyuasin Bunuh Pemalak Dan Buang Jasadnya Ke Sarang Buaya:
    http://seputarduniataipan.blogspot.com/2017/06/3-warga-banyuasin-bunuh-pemalak-dan.html

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.