Buruh Kontrak Penghisapan Manusia
REPRO |
Peringatan Hari buruh 1 Mei setiap tahun tidak lebih semacam rutinitas.Namun nasib buruh tetap terpuruk. Terutama nasib buruh kontrak. Sekali tiga bulan harus rela diPHK. Kemudian bekerja kembali harus meneken kontrak kerja lagi. Undang undang perburuhan lebih berpihak kepada pihak pengusaha.
Hal itu dapat dibuktikan dengan pembiaran terus menerus praktek buruh kontrak. Padahal undang ILO ( International Labour Organization) melindungi nasib buruh dan menetapkan 1 Mai setiap tahun adalah hari buruh. Namun undang undang perlindungan terhadap buruh gaungnya tidak menjamah Indonesia.
Ini dapat dibuktikan dengan merajalelanya pengisapan atas buruh kontrak. Ini jelas pembiaran terus menerus praktek pengisapan manusia atas manusia. May Day May Day May Day. Kini timbul tanya kapan buruh kontrak bisa dihapuskan? Wallahu Alam Bissawabb. (arsyad nawi).
Tidak ada komentar